Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka Program Bantuan Kantor Urusan Agama (KUA) Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) guna membantu meningkatkan ekonomi umat yang berbasis KUA.
"Pembukaan Bantuan Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat dibuka mulai tanggal 5-12 Juni 2024. Ini merupakan hasil kerja sama Kemenag, Baznas, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ)," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag RI Waryono Abdul Ghafur dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Waryono menyebutkan terdapat beberapa persyaratan untuk para pendaftar, yang terdiri atas syarat aspek individu dan usaha.
Adapun syarat aspek individu, ungkap dia, adalah usia maksimal 45 tahun, terdiri atas keluarga muda, kelompok binaan penyuluh, dan mustahik yang memiliki potensi ekonomi, berpendidikan paling rendah SLTP/sederajat yang dibuktikan dengan ijazah, dan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku atau kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili yang masih berlaku.
Selanjutnya, tinggal di daerah kecamatan sesuai KUA dan tidak ada rencana pindah lokasi (dibuktikan dengan surat pernyataan), memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan, bersedia melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Kemudian menyertakan surat rekomendasi dari majelis taklim atau Dewan Kemakmuran Masjid/DKM (bagi anggota kelompok binaan penyuluh agama Islam PNS dan Non PNS), serta bukan istri/suami/keluarga inti pengelola program Kemenag, Baznas, dan LAZ.
Adapun persyaratan aspek usaha, lanjut Waryono, usaha yang dikelola bergerak di bidang makanan/minuman, industri rumahan, perikanan, pertanian/agribisnis, peternakan, perdagangan, dan jasa, sudah berjalan minimal 6 bulan, dan tidak sedang menerima bantuan dana sejenis dari lembaga lain.
Selanjutnya, memiliki rencana usaha atau proposal pengembangan usaha yang memuat identitas pengusul, profil usaha, penghitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana, dan foto-foto aktivitas usaha, serta memiliki potensi, kemauan, dan kemampuan untuk mengembangkan usaha bersama.
"Calon penerima bantuan harus mengajukan softcopy berkas administratif dan persyaratan lainnya secara elektronik (dalam format pdf)," ujarnya.
Adapun berkas yang diperlukan, kata Waryono, berupa KTP, KK, Surat Keterangan Domisili, SKTM, Surat Rekomendasi dari Majelis Taklim atau Dewan Kemakmuran Masjid/DKM (bagi anggota kelompok binaan penyuluh agama Islam PNS dan Non PNS), pakta integritas, proposal usaha, rekening tabungan, serta dokumentasi tempat tinggal dan usaha.
Seusai pendaftaran, kata dia, tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi pada 12-17 Juni 2024, asesmen calon penerima pada 17-23 Juni 2024, wawancara calon penerima pada 23-25 Juni 2024, dan pengumuman pada 26 Juni 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh 153 KUA di Indonesia, informasi lebih lanjut dapat diakses melalui tautan berikut ini.
Baca juga: Kemenag sebut KUA bakal menjadi "hub" urusan agama, bukan hanya pernikahan
Baca juga: Dirjen HAM nilai revitalisasi KUA layani semua agama
Berita Lainnya
Hamas sebut kesepakatan sandera mungkin bisa tercapai
18 December 2024 11:08 WIB
Kementerian PANRB apresiasi capaian reformasi birokrasi Ombudsman Indonesia
18 December 2024 10:47 WIB
Diskon di Eka Hospital, khusus pemilik kartu debit platinum dan prioritas BRK Syariah
18 December 2024 10:29 WIB
Oposisi bersenjata Suriah menolak negaranya jadi landasan perang Israel
17 December 2024 17:11 WIB
PBB kirim utusan ke Suriah untuk bahas pengiriman bantuan kemanusiaan
17 December 2024 17:05 WIB
Kemenekraf akan gandeng BRIN buat kebijakan berbasis penelitian
17 December 2024 16:53 WIB
Kemendagri segera akan tindaklanjuti keluhan pengadaan blanko e-KTP
17 December 2024 16:31 WIB
Menhub Dudy Purwagandhi harap "direct train" kurangi penggunaan kendaraan pribadi
17 December 2024 16:10 WIB