Komisaris Utama BRK Syariah diberhentikan

id BRKSyariah,Brk riau

Komisaris Utama BRK Syariah diberhentikan

Penjabat Gubernur Riau SF Hariyanto saat memimpin Rapat Umum pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2023 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2024 di Pekanbaru, Riau, Rabu (22/5/2024). (ANTARA/HO-BRK Syariah)

Pekanbaru (ANTARA) - Penjabat Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan para pemegang saham menyetujui pemberhentian Syahrial Abdi sebagai Komisaris Utama Bank Riau Kepri (BRK) Syariah berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2023 dan RUPSLuar Biasa Tahun 2024.

"Hasil RUPS bahwa pemberhentian Komisaris Utama BRK Syariah telah disetujui pemegang saham," kataHariyanto dalam rilis BRKSyariah, yang diterima di Pekanbaru, Riau, Kamis.

Menurut Hariyanto, seluruh pemegang saham yang berasal dari pemerintah kabupaten dan kota se-Riau serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan kepada Pemerintah Provinsi Riau sebagai pemegang saham kendali untuk melakukan penunjukan Komisaris Utama BRK Syariah yang baru.

Untuk pengganti Komisaris Utama BRKS Syariah, katanya, akan segera diproses.

"Gubernur Riau sebagai pemegang saham terbesar dapat melakukan seleksi dan membentuk Panitia Seleksi Calon Komisaris Utama Non Independen," katanya.

Ketua Panitia RUPS2023 dan RUPSLB2024Edi Wardana mengatakan RUPSdan RUPSLB berjalan dengan lancar.

Agenda yang dibahas dalam RUPSTahun Buku 2023 di antaranya persetujuan laporan tahunan perseroan tahun buku 2023, penetapan penggunaan laba bersih perseroan tahun buku 2023, dan persetujuan penyediaan dana pembinaan kemitraan perseroan tahun buku 2024.

Selain itu,RUPS2023 juga membahas persetujuan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kantor akuntan publik atas pemeriksaan laporan keuangan perseroan tahun buku 2024 dan penetapan remunerasi bagi pengurus perseroan tahun buku 2024.

"Untuk agenda RUPSLB2024 di antaranya persetujuan penyertaan modal dalam bentuk aset Pemerintah Kabupaten Natuna sesuai dengan Perda Kabupaten Natuna Nomor 10 Tahun 2023, persetujuan rencana tambahan modal disetor tahun 2024 dan memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk membuat akta pencatatan tambahan modal yang akan disetor pemegang saham serta persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan," katanya.