Siak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada semua kampung dan kelurahan di wilayah setempat, 13-19 Juni ini.
“Mulai Kamis (13/6) hingga 19 Juni mendatang kita membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Riau dan Siak,” kata ketua KPU Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan, Jumat.
Dia mengatakan, bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi Pantarlih bisa mendaftar di panitia pemungutan suara yang ada di masing-masing kampung/kelurahan se Kabupaten Siak. Setiap satu orang pantarlih akan bertugas untuk 400 pemilih, yang dipekerjakan dari 24 Juni hingga 25 Juli.
Untuk persyaratan, kata Wawan, sapaan akrabnya, calon pantarlih akan mengisi formulir pendaftaran, kemudian Kartu Tanda Elektronik sesuai domisili, fotokopi ijazah minimal SMA sederajat, surat pernyataan, riwayat hidup, surat keterangan tidak sebagai anggota partai politik, dan foto berukuran 4x6
“Kewajiban dari pantarlih ini, untuk melakukan koordinasi dalam membantu PPS menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan laporan. Pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS,” kata Wawan.
Setelah pendaftaran calon pantarlih, penelitian administrasi akan dilakukan 14-20 Juni dan pengumuman hasil seleksi pada 21-23 Juni. Kemudian penetapan nama hasil seleksi pantarlih/PPDP 23 Juni dan pelantikan pantarlih/PPDP esok harinya.
Wawan berharap, calon-calon yang mengikuti proses tahapan ini, bisa memperhatikan jadwal tahapan-tahapan yang telah disampaikan. "Kami berharap, pantarlih yang berhasil terpilih nanti, bisa bekerja dengan penuh hati, agar pilkada 2024 ini bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.
Pantarlih di Pilkada 2024 mendapat honor Rp1 juta untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Selain itu, pantarlih juga akan dibekali dengan atribut rompi, kartu identitas resmi, serta dan bimbingan teknis coklit sebelum turun ke lapangan.