Diselipkan di helm, sabu dari Rohul diselundupkan ke Sulawesi Selatan

id Narkoba di Pekanbaru,Narkoba pekanbaru

Diselipkan di helm, sabu dari Rohul diselundupkan ke Sulawesi Selatan

Wakasatnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko saat menanyai tersangka penyelundupan narkoba (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan upaya penyelundupan 200 gram sabu ke Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (24/4) lalu.

Wakasatnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko saat dikonfirmasi, Rabu, menjelaskan modus penyelundupan barang haram ini dilakukan melalui jaksa ekspedisi dari Pekanbaru melalui Bandara Sultan Syarif Kasil (SSK) II.

"Narkotika jenis sabu tersebut diselipkan ke dalam helm yang akan dikirimkan," terangnya kepada awak media.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial WK (28) yang berperan sebagai penjemput paket sabu di daerah Masamba.

Dikatakan AKP Noki, tersangka diamankan pihaknya saat menjemput paket yang berisi 200 gram sabu di salah satu jasa ekspedisi di Masamba.

"Paket itu dikirim dari Pekanbaru ke Masamba, Sulawesi Selatan. Saat itu kami langsung berangkat ke Masamba untuk menyelidiki dan menangkap penerima paket tersebut dengan menempuh perjalanan selama 12 jam," jelasnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku diperintahkan untuk menjemput Sabu oleh seseorang bernama R Sabubitu.

"Sementara sabu tersebut dikirim oleh seseorang berinisial A dari Kabupaten Rokan Hulu melalui jasa ekspedisi. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Wakasat.

AKP Noki menjelaskan, upaya penyelundupan sabu tersebut diketahui saat tim opsnal mendapat informasi dari petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru yang mengatakan bahwa di gudang kargo Bandara SSK II terdapat paket helm yang berisikan narkoba jenis sabu.

"Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan control delivery ke alamat yang dituju paket tersebut," kata AKP Noki.

Sesampainya di Masamba, pihaknya langsung menuju gudang ekspedisi disana. Tak lama menunggu, datang dua orang pria menjemput paket tersebut.

"Melihat hal itu kami langsung menangkap tersangka WK, namun satu temannya inisial R berhasil kabur dan masih dalam pengejaran," ujar AKP Noki.

Setelah ditangkap, WK kemudian dibawa ke Pekanbaru menggunakan pesawat komersil untuk penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, WK dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.