Pemkab Bengkalis cegah korupsi di sektor pelayanan pubik

id Pemkab Bengkalis,sekda Bengkalis,pelayanan publik,kabupaten Bengkalis

Pemkab Bengkalis cegah korupsi di sektor pelayanan pubik

Sekda Bengkalis Ersan Saputra saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) peningkatan dimensi pengalaman Indeks Perilaku Anti Korupsi Wilayah Riau di Pekanbaru, Senin (14/5). (ANTARA/HO-Diskominfotik)

Bengkalis (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah melakukan berbagai macam upaya pencegahan korupsi diantaranya melalui sektor Pelayanan Publik dengan tujuan untuk meningkatkan perilaku anti korupsi di masyarakat dan mengurangi penyuapan dari masyarakat.

"Salah satunya upaya yang dilakukan dalam upaya pencegahan korupsi dengan menetapkan regulasi terkait Pelayanan Publik," ujar Sekda Bengkalis Ersan Saputra saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) peningkatan dimensi pengalaman Indeks Perilaku Anti Korupsi Wilayah Riau di Pekanbaru, Senin (14/5).

Dikatakannya, Adapun aksi perbaikan pelayanan publik pada sektor perizinan adalah jenis layanan publik pada proses pengajuan perizinan dan pelayanan publik telah dapat dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik (MPP).

"Melalui kegiatan Rakor ini semoga dapat mendorong peningkatan dimensi pengalaman persepsi anti korupsi khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Saya juga mengajak kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-provinsi Riau untuk terus melakukan perubahan dalam menciptakan Good Government,"pungkasnya

Sementara itu Kepala Satuan tugas koordinasi dan Supervisi wilayah I Agus Priyanto memaparkan bahwa Indeks Perilaku Anti korupsi (IPAK) adalah untuk mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku antikorupsi yang mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik dalam hal penyu (bribery), gratifikasi (graft/gratuity), pemerasan (extortion), nepotisme (nepotism), dan sembilan nilai antikorupsi.

Kemudian Nilai IPAK berkisar pada skala 0 sampai 5. Semakin mendekati 5 berarti semakin baik. Artinya, masyarakat berperilaku semakin antikorupsi.

Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) di 2023 diperoleh melalui survey yang dilaksanakan di 171 kabupaten kota pada 34 provinsi. Jumlah sampel seluruhnya sebanyak 10.040 rumah tangga.

Lanjut Agus, IPAK mengukur budaya zero tolerance terhadap korupsi skal corruption), bukan korupsi skala besar (grand corruption) dan Kuesioner mencakup layanan publik yang dilaksanakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Hadir pada acara tersebut Pj Gubernur Riau diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Elly Wardani, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau Bambang Pratama, Inspektur Provinsi Riau, Sigit Juli Hendriawan, Sekda kab/kota se-prov Riau dan Kepala OPD di lingkungan pemerintah se-provinsi Riau