Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto di Pekanbaru, Senin, menjelaskan saat ini pengusutan perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam tahap ini, Koprs Adhyaksa masih berupaya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dalam rangka mencari peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
Dikatakan Bambang, pihaknya tengah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah Mantan Kepala Dinas LHKProvinsiRiau Mamun Murod.
"Benar. Dilakukan pemanggilan terhadap MM (Mamun Murod)," ujarnya membenarkan.
Kedatangan Mamun Murod itu dipastikan bukan terkait jabatannya saat ini sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, melainkan di tempat tugasnya sebelumnya yakni di Dinas LHKProvinsi Riau.
"Untuk mengantarkan data-data atau dokumen terkait proses penyelidikan (puldata dan pulbaket ) salah satu kegiatan yang ada di Dinas LHK Provinsi Riau," kata Bambang.
Senada, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf menyebutkan pemanggilan Mamun Murod untuk diklarifikasi terkait perkara yang tengah ditangani pihaknya.
"Untuk hari ini lagi klarifikasi terkait ada kegiatan di KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sebagai pendukung kegiatan restorasi lahan," ucapnya.
Sebelumnya, Mamun Murod juga pernah dipanggil untuk diklarifikasi pada Senin (25/3). Saat itu ia tidak sendiri, melainkan bersama stafnya Lilis Kurnia.
Dari informasi yang dihimpun, Mamun Murod selaku kuasa pengguna anggaran tugas pembantuan tahun anggaran 2023 Balai Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove (BRGM), sedangkan Lilis selaku Bendahara Pengeluaran.
Untuk diketahui, pada akhir 2023, Provinsi Riau menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan BRGM sebesar Rp17.965.000.000 untuk tahun 2024.
DIPA tersebut diserahkan Kepala BRGM RI, Hartono, kepada Kepala DLHK Riau Mamun Murod saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta, Kamis (7/12/2023).
Mamun Murod pernah mengatakan, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun sekat kanal, penanaman di lahan bekas terbakar serta merevitalisasi ekonomi masyarakat di sekitar gambut.
Berita Lainnya
Kejati Riau selamatkan Rp12,6 miliar sepanjang 2024
09 December 2024 16:18 WIB
Kejati terima laporan kerugian korupsi pembangunan studio TVRI Kepri
25 November 2024 18:46 WIB
Berikut tujuh tersangka baru korupsi Bank BUMN di Bengkalis, salahsatunya mantan Kades
16 October 2024 14:27 WIB
PT BSP tandatangani MoU bersama Kejati Riau
24 September 2024 10:21 WIB
Tak ditemukan perbuatan melawan hukum, Kejati Riau hentikan pengusutan dugaan korupsi di PHR
13 September 2024 21:24 WIB
Tokoh Pemuda Dumai pertanyakan demo bansos di Kejati Riau
07 September 2024 16:12 WIB
9 tahun buron kasus karhutla, mantan Kepala Proyek PT MAL dijebloskan ke Lapas Pekanbaru
31 July 2024 18:16 WIB
Tangani hukum dengan kearifan lokal, Kejati Riau dan LAMR resmikan Bilik Damai
31 July 2024 16:06 WIB