Pekanbaru (ANTARA) - Seorang warga negara Malaysia berinisial ZP diduga melakukan tindak pidana keimigrasian dengan masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal, dan saat ini berkasnyakini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkirdalam jumpa pers di Pekanbaru, Kamis, mengatakan ZP memasuki Indonesia secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Balai pada 9 Februari 2024. ZP kemudian melanjutkan perjalanan ke Jawa Barat dan kemudian ke Konsulat Malaysia Pekanbaru.
"Pada 19 Februari 2024, ZP datang ke Kantor Imigrasi Pekanbaru untuk mengurus perpanjangan izin tinggalnya," kata Argapdidampingi Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Syahrioma D.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, paspor ZP ternyata telah habis masa berlakunya pada 29 November 2023 dan tidak ditemukan cap masuk ke Indonesia secara resmi.
ZP kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru sejak tanggal 5 Maret 2024. Berkas perkara ZP telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada 29 April 2024.
Budi Argap Situngkir menegaskan bahwa ZP akan ditindak secara hukum karena terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian. Hal ini merupakan komitmen Kemenkumham Riau untuk menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara.
Sebelumnya Kemenkumham Riau telah melaksanakan penegakan hukum keimigrasian sebanyak 40 Tindak Administrasi Keimigrasian (TAK). Sebanyak 21 orang Warga Negara Asing sudah di deportasi sampai April 2024 yang terdiri dari Warga Negara Bangladesh, Malaysia dan Thailand, sementara itu sebanyak 19 orang lainnya masih menunggu proses administrasi dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.