Terdakwa perkara pidana Pemilu Legislatif 2024 dari calon legislatif Partai Gerindra Dapil IV Dumai Syaifullah menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan pendapat ahli Kepemiluan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Riau, Jumat (26/4/2024).
Jaksa penuntut sebelumnya mendakwa Syaifullah melakukan politik uang (money politic) pada 13 Februari 2024 dalam masa minggu tenang Pemilu 2024 yaitu menjanjikan akan memberikan sejumlah uang tambahan atas kekurangan upah terhadap saksi Partai Gerindra yang bertugas di TPS yang mana saksi partai tersebut terdaftar sebagai calon pemilih tetap agar memilih dirinya.
Berita Lainnya
Sentra Gakkumdu Inhu terbaik dalam penanganan tindak pidana Pemilu 2019.
05 September 2019 12:43 WIB
Bawaslu Riau laporkan 182 pelanggaran pidana Pemilu ke Mabes Polri
11 July 2019 18:20 WIB
Kades Tegal Rejo Jaya masuk DPO usai terima Vonis Empat Bulan Penjara
08 March 2019 11:33 WIB
Bawaslu: Kasus Obor Rakyat Bukan Pidana Pemilu
18 June 2014 20:23 WIB
Pemilu - Calon Anggota DPD Tersangka Pidana Pemilu "Menghilang"
24 April 2014 15:30 WIB
Tersangka Pidana Pemilu ini Terancam Dijemput Paksa
16 April 2014 19:18 WIB
Pemilu - Bawaslu Riau Ungkap Pelanggaran Pidana Terorganisir
10 April 2014 12:20 WIB
Polda Riau: Belum Ada Pelanggaran Pidana Pemilu
03 April 2014 14:31 WIB