Kuantan Singingi (ANTARA) - Pemuda berinisial AJR (18) akhirnya diringkus Polres Kuantan Singingi (Kuansing) usai dua tahun buron atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (17/4)
AJR diduga terlibat dalam persetubuhan anak di bawah umur pada Januari 2022 silam. Setelah bertahun kabur, ia diringkus di Kecamatan Logas Tanah Datar.
"Pelaku AJR sudah diamankan setelah DPO selama beberapa tahun ini. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Mapolres Kuansing," kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, Jumat.
Pangucap menjelaskan perkara tersebut diketahui saat korban memberitahukan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.
"Merasa tak terima, keluarga korban langsung membuat laporan kepolisian berharap pelaku segera ditangkap," lanjutnya.
Berdasarkan laporan tersebut, setelah beberapa tahun melakukan proses penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku, pelaku akhirnya diringkus.
"Proses penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku cukup panjang. Saat akhirnya keberadaan pelaku diketahui, tim berhasil menangkapnya," tambah Pangucap.
Akibat perbuatannya , AJR disangkakan atas Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Lainnya
Demi lunasi hutang, ibu di Pekanbaru nekat jual anak tiri
12 December 2022 15:11 WIB
6 bocah di Meranti jadi korban pencabulan
01 May 2024 12:08 WIB
Cabuli anak tetangganya, pria di Pekanbaru dibui
14 March 2024 14:23 WIB
Lansia ini tega cabuli tiga bocah di Matraman
28 January 2024 17:14 WIB
Cabuli dua gadis, tiga pria di Mandau Bengkalis dibekuk polisi
26 December 2023 17:42 WIB
Lagi, pria di Rohil setubuhi anak tiri selama setahun
11 December 2023 15:28 WIB
Pria di Rohil tega rudapaksa dua anak kandung bertahun-tahun
20 November 2023 16:54 WIB
Diimingi hadiah dan uang, empat anak dicabuli di Pekanbaru
08 November 2023 11:48 WIB