Dua tahun buron atas dugaan persetubuhan anak, pria ini akhirnya diringkus

id Persetubuhan anak,Pencabulan

Dua tahun buron atas dugaan persetubuhan anak, pria ini akhirnya diringkus

AJR yang diringkus aparat kepolisian usai buron 2 tahun atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur (ANTARA/dok)

Kuantan Singingi (ANTARA) - Pemuda berinisial AJR (18) akhirnya diringkus Polres Kuantan Singingi (Kuansing) usai dua tahun buron atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (17/4)

AJR diduga terlibat dalam persetubuhan anak di bawah umur pada Januari 2022 silam. Setelah bertahun kabur, ia diringkus di Kecamatan Logas Tanah Datar.

"Pelaku AJR sudah diamankan setelah DPO selama beberapa tahun ini. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Mapolres Kuansing," kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, Jumat.

Pangucap menjelaskan perkara tersebut diketahui saat korban memberitahukan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.

"Merasa tak terima, keluarga korban langsung membuat laporan kepolisian berharap pelaku segera ditangkap," lanjutnya.

Berdasarkan laporan tersebut, setelah beberapa tahun melakukan proses penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku, pelaku akhirnya diringkus.

"Proses penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku cukup panjang. Saat akhirnya keberadaan pelaku diketahui, tim berhasil menangkapnya," tambah Pangucap.

Akibat perbuatannya , AJR disangkakan atas Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.