Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut, sedang menindaklanjuti usulan Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) untuk mengeluarkan premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu dari aturan pembatasan impor barang (lartas) dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Aptindo terkait dengan menipisnya ketersediaan premiks fortifikan untuk industri terigu nasional karena terdampak dengan perubahan peraturan impor.
"Prinsipnya kami setuju dan kita tindaklanjuti usulan tersebut. Nanti kami masukkan dalam revisi Permendag 36, saat ini kami sedang menyusun revisi Permendag 36 Tahun 2023," ujar Arif saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Arif menyampaikan, sesuai dengan hasil rapat koordinasi terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian yang dilaksanakan pada Selasa (16/4), diputuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang dalam Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2024.
Selain evaluasi pembatasan impor barang, rapat tersebut juga memutuskan untuk merevisi aturan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan barang pribadi penumpang.
Arif menegaskan, rapat terbatas itu tidak mencabut Permendag 36/2023, melainkan hanya merevisi atau mengubah tiga poin tersebut.
Terkait dengan Premiks Fortifikan, Arif mengatakan bahwa komoditas dengan kode HS Code 2106.90.73 juga masuk dalam revisi.
"Jadi bukan mencabut tapi merevisi atau mengubah," kata Arif.
Diketahui, Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) menyebut ketersediaan premiks fortifikan untuk kebutuhan industri terigu nasional mulai menipis sehingga dapat berakibat pada kelangkaan tepung terigu.
Ketua Umum Aptindo Franciscus Welirang mengatakan, ketersediaan premiks fortifikan dari setiap anggota industri terigu nasional hanya sampai Juni 2024. Menurut Franciscus, hal ini akan berdampak pada pasokan tepung terigu nasional.
Premiks fortifikan selama ini diperoleh para pelaku industri tepung terigu melalui distributor di dalam negeri. Namun, lantaran terdapat perubahan aturan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 maka hal ini terdampak pada pengadaan premiks fortifikan.
Franciscus mengatakan, Aptindo masih menunggu arahan dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan.
Ia berharap, bisa segera mendapat keputusan dari Kementerian terkait, sebab produksi tepung terigu nasional harus tetap berjalan dan tidak boleh melanggar SNI demi melindungi konsumen.
Baca juga: Dirjen Migas Kemen ESDM sebut Indonesia tak impor migas dari Iran
Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan sebut sudah keluarkan izin impor 300 ribu ton bawang putih
Berita Lainnya
Mendagri Tito Karnavian apresiasi kinerja dan loyalitas Sekjen Kemendagri
30 April 2024 16:36 WIB
Rupiah melemah terhadap dolar AS seiring sikap investor tunggu hasil pertemuan FOMC
30 April 2024 16:14 WIB
Pemerintah sambut baik niat BYD bangun fasilitas pengembangan EV di Indonesia
30 April 2024 16:05 WIB
Legislator ingatkan tempat penampungan hewan tak cemari lingkungan sekitar
30 April 2024 15:52 WIB
Menag: Fatwa Ulama Saudi sebut haji non prosedural ibadahnya dianggap tidak sah
30 April 2024 15:42 WIB
Presiden Jokowi bertolak ke Banyuwangi serahkan sertifikat tanah elektronik
30 April 2024 14:55 WIB
Muhammadiyah tanam 1.000 bibit mangrove, cegah abrasi di pantai selatan Jawa
30 April 2024 14:51 WIB
PBB: Masih banyak tantangan dalam pendistribusian bantuan di Jalur Gaza
30 April 2024 14:42 WIB