BBPOM di Pekanbaru temukan kosmetik dan pangan ilegal senilai Rp1,88 miliar

id BBPOM di Pekanbaru

BBPOM di Pekanbaru  temukan kosmetik dan pangan  ilegal senilai Rp1,88 miliar

Kepala BBPOM di Pekanbaru, Alex Sander di Pekanbaru, saat ekspos temuan komestik dan pangan ilegal di Pekanbaru, Jumat (22/3/2024). ANTARA/HO-Humas BBPOM di Pekanbaru.

Pekanbaru (ANTARA) - Tim Gabungan Balai Besar Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru, Riau menemukan kosmetik ilegal dan pangan impor ilegal senilai Rp1,88 miliar dalam tiga kali operasi penindakan periode Februari -Maret 2024.

"Tiga kali operasi penindakan itu menyasar target sarana distribusi kosmetika, klinik kecantikan serta sarana distribusi pangan di wilayah Kota Pekanbaru. Operasi dilakukan bersama Kepolisian daerah Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, SatPol PP Provinsi Riau dan SatPol PP Kota Pekanbaru," kata Kepala BBPOM di Pekanbaru, Alex Sander di Pekanbaru, Jumat.

Menurut Alex Sander, operasi penindakan pertama dilakukan pada 5 Februari 2024 di sarana distribusi kosmetika di wilayah Kota Pekanbaru ditemukan barang bukti berupa kosmetika tanpa nomor notifikasi BPOM sebanyak 251 item (56.656 pcs ) atau senilai Rp1,7 miliar.

Sarana terbukti melanggar pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

"Pada operasi penindakan kedua dilaksanakan 21 Februari 2024 di klinik kecantikan di wilayah Kota Pekanbaru ditemukan barang bukti berupa kosmetika tanpa nomor notifikasi BPOM sebanyak 27 item (673 pcs) atau senilai Rp40 juta," katanya.

Sarana terbukti melanggar pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu," katanya.

Operasi penindakan ketiga katanya menyebutkan dilaksanakan pada 21 Maret 2024 di sarana Distribusi Pangan di wilayah Kota Pekanbaru ditemukan barang bukti berupa pangan impor tanpa izin edar sebanyak 46 item (1.302 pcs) atau senilai Rp147 juta lebih. Sarana diduga melanggar pasal 142 UU No. 18 tahun 12 tentang pangan.

"Dari tiga target hasil operasi penindakan yang dilakukan selama triwulan I 2024 tercatat dua target telah ditindaklanjuti secara pro justitia ke ranah penyidikan dan sudah pada tahap pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Riau, sedangkan satu target lagi masih berproses di penyidik BBPOM di Pekanbaru," demikian Alex.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BBPOM temukan kosmetik dan pangan ilegal senilai Rp1,88 miliar