Kanwil Kemenkumham Riau gelar sosialisasi Administrasi Hukum Umum

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Kemenkumham Riau

Kanwil Kemenkumham Riau gelar sosialisasi Administrasi Hukum Umum

Tingkatkan pemahaman masyarakat mengenai Fidusia, Kanwil Kemenkumham Riau gelar sosialisasi Administrasi Hukum Umum (ANTARA/HO-Kemenkumham Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir pada Kamis (14/3)membuka acara Sosialisasi Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang Peningkatan Pemahaman Layanan Fidusia bagi Masyarakat.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang jaminan fidusia, khususnya terkait dengan tata cara pendaftaran jaminan fidusia, hak dan kewajiban kreditur dan debitur, serta penyelesaian sengketa fidusia. Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta yang berasal dari berbagai kalangan, seperti Instansi terkait, Kepolisian, unsur notaris, akademisi, perusahaan, Finance, perbankan serta masyarakat umum. Turut hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Dean Satria.

Dalam sambutannya, Kakanwil Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa jaminan fidusia merupakan salah satu produk hukum yang penting dalam dunia bisnis. Jaminan fidusia memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur dalam transaksi pembiayaan.

“Fidusia merupakan salah satu alternatif jaminan yang semakin populer. Masyarakat dapat menggunakan fidusia untuk berbagai keperluan seperti modal usaha, membeli rumah atau keperluan lainnya sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru. Atas berbagai kemudahan ini, penting bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya dalam perjanjian fidusia,” ujar Kakanwil Budi Argap.

"Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang jaminan fidusia, sehingga memanfaatkan layanan fidusia secara bertanggung jawab dan dapat meminimalisir terjadinya sengketa di kemudian hari," ujar Budi Argap Situngkir lebih lanjut.

Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Rosyidi Hamzah yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, Yunita Andriani dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sutanto dari Pengadilan Negeri, dan Zulfa Asria Nafiati dari KPKNL Pekanbaru yang dimoderatori oleh Analis Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkumham Riau, Hendy Pratama.