Swedia tangguhkan sementara dukungan keuangan untuk UNRWA

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Swedia

Swedia tangguhkan sementara dukungan keuangan untuk UNRWA

Arsip foto - Bendera Swedia berkibar di atas Istana Kerajaan di Stockholm. (ANTARA/Wikimedia/GreatesMoom.)

Athena (ANTARA) - Swedia memutuskan untuk menangguhkan sementara dukungan keuangan bagi badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA), setelah Israel menuduh sejumlah staf UNRWA terlibat dalam serangan kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober tahun lalu.

"Hingga penyelidikan yang dilakukan PBB selesai, kami tidak akan memberikan kontribusi finansial apa pun," sekretaris pers Badan Kerja Sama Pembangunan Internasional Swedia (SIDA) Johan Tjerneng.

Sambil menunggu penyelidikan selesai, ujar dia, dana senilai 31 juta krona (sekitar Rp47,1 miliar) akan disalurkan melalui Palang Merah dan Program Pangan Dunia.

“Ini adalah keputusan yang tepat mengingat informasi sangat serius yang terungkap dalam beberapa hari terakhir," kata Menteri Kerja Sama Pembangunan Internasional Johan Forssell.

Namun, juru bicara kebijakan luar negeri oposisi Partai Kiri Hakan Svenneling memperingatkan bahwa penting untuk tidak menghukum seluruh organisasi atau rakyat Palestina yang dibantu Swedia, atas dugaan kesalahan yang dilakukan beberapa orang.

Beberapa negara termasuk Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Prancis, Austria, dan Jepang telah menangguhkan dana untuk UNRWA yang didirikan pada tahun 1949 untuk melayani pengungsi Palestina di Gaza, Tepi Barat, Yordania, Suriah, dan Lebanon.

Organisasi ini membantu menyediakan pendidikan dasar dan kejuruan, layanan kesehatan dasar, bantuan dan layanan sosial, perbaikan infrastruktur dan kamp, serta layanan tanggap darurat.

Badan PBB tersebut mengatakan telah membuka penyelidikan atas tuduhan Israel, dan telah memutuskan hubungan dengan para staf yang diduga terlibat dalam serangan Hamas.

Baca juga: Israel ingin tetap pegang kendali militer di Gaza setelah perang berakhir

Baca juga: Kemlu RI: Israel wajib untuk mematuhi keputusan Mahkamah Internasional


Sumber: Anadolu