Tak hanya temukan yang rusak, KPU Meranti masih kekurangan ribuan surat suara Pemilu

id Surat suara Pemilu rusak,Surat suara Pemilu Meranti ,Kekurangan surat suara ,KPU Meranti

Tak hanya temukan yang rusak, KPU Meranti masih kekurangan ribuan surat suara Pemilu

Sejumlah pekerja melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Kepulauan Meranti, baru-baru ini. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti masih kekurangan sekitar 5.117 surat suara untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid melalui Divisi Parmas dan SDM Hanafi mengatakan kekurangan surat tersebut berasal dari yang belum diterima pihaknya dan surat suara yang ditemukan rusak.

"Iya kita masih mengalami kekurangan 5.117 surat suara untuk Pilpres sampai ke Pileg kabupaten. Jumlah itu juga termasuk 274 lembar yang ditemukan rusak," ungkap Hanafi kepada ANTARA, Selasa.

Dirincikan dia, surat suara yang kurang tersebut meliputi surat untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) 214 lembar, DPR RI 476 lembar, DPD 1.394 lembar, DPRD provinsi 586 lembar dan DPRD kabupaten 2.447 lembar.

"Kalau yang ditemukan rusak untuk PPWP 15 lembar, DPR RI 122 lembar, DPD 1.394 lembar dan DPRD kabupaten 25 lembar. Jadi surat suara yang paling banyak ditemukan rusak itu untuk pemilihan anggota DPD," jelas Hanafi.

Hanafi menyebutkan, pihaknya sudah meminta ke KPU RI untuk memenuhi kekurangan surat suara melalui Sistem Informasi Logistik (Silog). Ia mengaku jumlah yang diusulkan sudah terkonfirmasi dan akan dikirimkan dalam waktu dekat.

"Yang kurang sudah kita sampaikan. Insya Allah paling lambat awal Februari 2024, surat suara untuk menutupi kekurangan itu akan dikirimkan," ucapnya.

Setelah cukup, logistik surat suara akan didistribusikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau tersebar di 9 kecamatan sesuai jadwal pada 12 Februari 2024. Pendistribusiannya akan dikawal sejumlah pihak petugas keamanan dari kepolisian.

"Nanti dikawal sama PPK dan juga kepolisian di tiap Polsek. Dari kecamatan itu langsung diteruskan ke PPS atau desa. Sementara dari desa ke KPPS akan didistribusikan paling lambat H-2 atau dua hari sebelum hari pencoblosan," tutup Hanafi.