KPU Kota Dumai bakar 19.475 surat suara rusak

id pemilu dumai,kpu dumai

KPU Kota Dumai bakar 19.475 surat suara rusak

Ribuan lembar surat suara Pemilu 2019 yang tersisa dan rusak dimusnahkan dengan cara dibakar di depan gudang penyimpanan logistik Komisi Pemilihan Umum Daerah di kota Dumai, Riau, Selasa (16/4/2019) ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/

Dumai (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai telah memusnahkan 19.475 lembar surat suara rusak atau cacat dengan cara dibakar di depan gudang logistik KPU di Jalan Soekarno Hatta Kota Dumai.

"Pemusnahan kertas suara dilakukan secara terbuka dan transparan untuk mengantisipasi timbulnya kecurigaan," kata Ketua KPU Kota Darwis di Dumai, Rabu.

Kertas suara Pemilu dimusnahkan terdiri surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden rusak atau cacat sebanyak 6.663 lembar, surat suara DPD, kelebihan atau baik sebanyak 1.774 lembar, dan rusak atau cacat 4.139 lembar.

Kemudian, surat suara DPR-RI rusak atau cacat 2.367 lembar, DPRD Provinsi rusak atau cacat sebanyak 386 lembar, DPRD Dumai kelebihan atau baik sebanyak 4.146 lembar dan rusak atau cacat 4.583 lembar.

KPU Dumai juga membakar surat suara DPRD Kabupaten Rokan Hilir Daerah Pemilihan 4 yang menyasar sampai ke Dumai sebanyak 131 lembar.

"Total jumlah surat rusak dimusnahkansebanyak 19.475, terdiri dari 6.051 surat suara lebih atau baik dan 13.555 surat suara rusak atau cacat," sebutnya.

Baca juga: Warga keturunan Tionghoa Pekanbaru antusias mencoblos

Proses pemusnahan dipimpin Ketua KPU Kota Dumai didampingi Komisioner KPU Parno dan Siti Kodijah, disaksikan sejumlah pimpinan instansi terkait, yaitu Bawaslu Dumai, perwakilan Pemko Dumai dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah.

Preses pemusnahan surat suara rusak di KPU Kota Dumai. (Foto Antarariau/A Razak/19)


Pemilu 2019 di Kota Dumai digelar KPU di 841 TPS tersebar di 33 kelurahan di tujuh kecamatan dengan daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap II sebanyak 181.039 jiwa dan 966 orang pemilih khusus.

Komisioner KPU Dumai Parno mengajak dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang memiliki hak pilihnya untuk menggunakan suara pada Pemilu 17 April 2019 ini sesuai waktu ditetapkan.

Dijelaskan, warga masuk dalam daftar pemilih tetap dan perpindahan TPS atau daftar pemilih tambahan bisa menggunakan hak pilih pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB

Pemilih DPT wajib membawa e-KTP dan undangan C6, sedangkan pemilih masuk dalam DPTb wajib membawa e-KTP dan surat pindah (A5).

Sedangkan, daftar pemilih khusus yang merupakan tidak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilih pada pukul 12.00 Wib hingga 13.00 WIB, wajib membawa e-KTP dan memilih di TPS sesuai domisili.

Pemilu Legislatif 2019 terdiri empat kertas suara, yaitu surat suara DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kabupaten Kota. Pemilu Presiden diikuti dua pasangan calon, yaitu Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Baca juga: Caleg Gerindra Riau diduga politik uang tertangkap dengan uang Rp506 juta