Pekanbaru (ANTARA) - Akademisi sekaligus pengamat hukum dan kriminal Erdiansyah menyebutkan dua bocah TK yang terlibat dugaan kekerasan seksual harus diberikan pendampingan psikolog, baik korban maupun pelaku.
Sebab pelaku dalam perkara ini sendiri merupakan anak di bawah 12 tahun dan tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Berdasarkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak belum berusia 12 tahun yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana akan diputuskan salah satu di antara dua tindakan.
Pertama, menyerahkannnya kembali kepada orang tua. Kedua, mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama enam bulan.
"Kalau anak di bawah 12 tahun itu harus dikembalikan ke orangtuanya. Tapi kalau usianya sudah 13 tahun, itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai aturan yang berlaku," terangnya kepada ANTARA melalui telepon, Rabu.
Dikatakan Erdiansyah, perkara yang melibatkan anak baik sebagai saksi, korban maupun pelaku perlu diberikan pendampingan.
Menurutnya, peran orangtua juga sangat penting. Saat anak berperilaku seperti orang dewasa dan melakukan tindakan pidana, mereka tidak mengerti.
"Pelaku kejadian tersebut tentu psikologisnya juga terpengaruh. Tidak tahu perbuatannya ini melanggar hukum, mereka tidak mengerti," lanjut Erdiansyah yang merupakan dosen Universitas Riau.
Ia menilai ada beberapa faktor yang mempengaruhi anak untuk melakukan tindakan yang tindak pantas dilakukan anak seusianya., diantaranya faktor lingkungan dan gawai.
"Orang tua berada di garda terdepan untuk melindungi anak dari hal seperti itu. Kita harus membatasi anak. Situs yang tak layak dikonsumsi anak jangan sampai bisa diaksesnya," tutur Erdiansyah.
Ditegaskannya, langkah yang tepat untuk perkara ini ialah meminta bantuan psikolog. Selain itu anak perlu diberikan edukasi tentang nilai keagamaan dan norma.
"Perlu edukasi dan ke psikolog untuk diberikan pemahaman apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan," pungkasnya.
Berita Lainnya
Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan bocah TK di Pekanbaru berakhir damai
19 January 2024 16:19 WIB
Kak Seto jenguk bocah korban kekerasan seksual di Pekanbaru, ini katanya
17 January 2024 21:21 WIB
Ikatan Dokter Anak Indonesia tanggapi tren ASI bubuk hingga lagu dukungan untuk Palestina
10 May 2024 10:23 WIB
Putra Bupati Bengkalis bertunangan dengan anak mantan Bupati Rohil
09 May 2024 21:24 WIB
Wanita di Rohil tega racuni anak tiri dengan racun tikus
09 May 2024 11:34 WIB
Pilkada Bengkalis, anak Jati Muntai kembalikan formulir PDI Perjuangan
08 May 2024 17:57 WIB
Pemkab Siak beri beasiswa kuliah bagi 250 anak penerima PKH
08 May 2024 9:47 WIB
Peringati hari autis sedunia, anak-anak di Riau unjuk bakat
27 April 2024 12:50 WIB