Bengkalis (ANTARA) - Proyek pembangunan revitalisasi dermaga Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, yang dikerjakan CV Morin Maju Jaya gagal sesuai target yang direncanakan hingga akhir tahun 2023, masa pekerjaanproyek senilai Rp968 juta diperpanjang sampai 50 hari ke depan.
"Walaupun tidak selesai sesuai target waktu yang ada dikontrak namun masih ada waktu penambahan 50 hari untuk penyelesaian pekerjaan dermaga tersebut dan rekanan diadendum," ujar Sugeng Santoso Kepala Bidang Pelabuhan Dishub Bengkalis, Kamis.
Walaupun ada massa perpanjang untuk waktu pekerjaan, namun ada denda yang harus dibayar oleh pelaksana atas keterlambatan tersebut, yakni jika dikalkulasi dari nilai proyek adalah satu per seribu dari nilai proyek.
"Sanksi yang akan diberikan yakni denda sekitar Rp1 juta per harinya sampai selesai waktu pekerjaan," ungkap Sugeng.
Mengenai uang muka pekerjaan yang sudah diberikan kepada pihak rekanan sudah ditarik kembali dan pembayaran dilakukan setelah selesai pekerjaan dan dipotong denda keterlambatan.
"Keterlambatan pekerjaan ini akibat mobilisasi tiang pancang dari pabrik. Sementara rekanan sudah melakukan order dari awal kontrak," ungkapnya.
DItambahkannya, apabila dalam pekerjaan dalam waktu massa tambahan rekanan juga tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan akan dilakukan pemutusan kontrak dan
"Apabila pekerjaan juga tidak bisa diselesaikan dari waktu yang kita berikan tentu perusahaannya akan menerima sangsi black list," tegas Sugeng