Pemilu - Bawaslu Riau Gagalkan Penggelembungan Suara Di Kampar

id pemilu -, bawaslu riau, gagalkan penggelembungan, suara di kampar

Pemilu - Bawaslu Riau Gagalkan Penggelembungan Suara Di Kampar

Pekanbaru,(Antarariau.com) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau menggagalkan penggelembungan suara di Kabupaten Kampar, Riau, yang diduga ikut melibatkan oknum Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) di enam desa di daerah itu.

"Penggelembungan suara yang digagalkan itu cukup besar, yaitu 541 suara," kata Anggota Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan, terungkapnya pelanggaran penggelembungan suara itu tak lepas dari bantuan Panitia Pengawas Pemilu Kampar. Kasus itu terungkap dalam monitoring Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat PPS di Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kampar.

"Dalam kasus ini kami mencatat terjadi tiga pelanggaran Pemilu sekaligus, yaitu pelanggaran pidana, administrasi dan kode etik. Sebab, setelah dipelajari ternyata kuat dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh KPPS," ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus itu sudah terendus sebelumnya saat Bawaslu Riau mendapat informasi adanya perbedaan hasil berkas penghitungan suara (C1) saksi dan PPL dengan C1 yang ada di kotak suara. Karena itu, ia langsung mengintruksikan kepada Panitia Pengawas Pemilu melalui Panwaslu Kampar agar Rapat Pleno menghitung kembali perolehan suara Partai dan Caleg berdasarkan C1 Plano, bukan lagi berdasarkan C1 yang dimiliki oleh masing-masing ketua KPPS.

Menurut dia, pelanggaran penggelumbangan suara ditemukan di enam dari 14 TPS di desa tersebut. Rincian enam TPS itu antara lain TPS nomor 02 sebanyak 41 suara, TPS 03 100 suara, TPS 04 ada 100 suara, TPS 9 sebanyak 100 suara, TPS 10 100 suara, dan di TPS 13 sebanyak 100 suara.

Disamping itu, ia mengatatakan juga terjadi pengurangan suara di TPS 03 sebanyak 25 suara dari caleg atas nama Bustami.

"Penggelembungan suara yang digagalkan itu cukup besar yaitu 541 suara, yang diberikan untuk caleg atas nama Mukhtar dari Partai Nasdem," katanya.

Ia mengatakan Bawaslu Riau meminta kepada Panwaslu Kampar agar memproses kasus ini sampai tuntas, agar menjadi pelajaran bagi Penyelenggara Pemilu lainnya. Kasus tersebut diteruskan juga ke Satgas Gakumdu di kepolisian.

"Kita panggil semua Ketua KPPS dan PPS. Motifnya akan diketahui dari klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kampar," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Riau juga menungkap pelanggaran pidana pada Pemilu di Kabupaten Rokan Hulu. Seorang petugas KPPS setempat tertangkap tangan menyembunyikan 12 surat suara sisa, dan sembilan diantaranya sudah dicoblosnya untuk Caleg tertentu.***1***