Dituduh ingkar, PT KTU tunjukkan dokumen otentik berisi komitmen yang telah ditunaikan

id PT KTU, dokumen otentik, komitmen ditunaikan

Dituduh ingkar, PT KTU tunjukkan dokumen otentik berisi komitmen yang telah ditunaikan

Suasana demonstrasi di depan gerbang PT KTU, Kecamatan Kotogasib, Siak. (ANTARA/HO-PT KTU)

Siak (ANTARA) - PT Kimia Tirta Utama (KTU), perusahaan yang berlokasi di Koto Gasib, Kabupaten Siak, menegaskan tidak ingin mengabaikan kepentingan masyarakat. Sejak awal beroperasi, kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit ini tidak semata mengejar keuntungan, tapi juga ingin memberi dampak bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Perusahaan ingin masyarakat ikut tumbuh dan berkembang dengan cara memberi perhatian dan peduli pada lingkungan sekitar. “Itu sebabnya kami bekerja sama dengan masyarakat maupun pemerintah,” kata Dede Putra Kurniawan, Community Development Area Manager wilayah Riau.

Pernyataan tersebut disampaikan Dede untuk menjawab unjuk rasa yang mengatasnamakan kelompok pecahan 117 KK yang menuding perusahaan belum memenuhi janji berupa ganti rugi lahan. Tudingan itu disampaikan saat aksi unjuk rasa yang diikuti puluhan orang, Kamis (26/10).

“Secara konseptual, tidak mungkin hal yang dituduhkan itu dilakukan PT KTU,” kata Dede. Perusahaan memiliki semangat membangun.

PT KTU juga sudah berulangkali menegaskan bahwa urusan perusahaan dengan orang-orang yang menyebut sebagai kelompok pecahan 117 KK sudah ditunaikan sejak dulu, tidak ada pengingkaran.

Kewajiban perusahaan terkait lahan yang diklaim masyarakat yang menyebut diri sebagai pecahan kelompok 117 KK sebenarnya sudah tuntas. Menurut Dede Putra Kurniawan, perusahaan sudah menunaikan kesepakatan dengan memberikan hak-hak masyarakat.

Kesepakatan tersebut, menurut Dede, bahkan dituangkan ke dalam akta notaris Neni Sanitra SH. Dokumen yang ditandatangani 7 April 2010 tersebut berjudul Akta Pelepasan Hak. Di dalamnya disepakati bahwa 117 KK melepaskan hak dan menerima ganti rugi. Menurut Dede, bahkan kesepakatan tersebut menegaskan juga bahwa di kemudian hari 117 KK tidak bisa menuntut atau menggugat kembali hak yang telah dilepaskan tersebut.

Terkait dengan kerja sama PT KTU dan Koperasi Produsen Sentra Madani, menurut Dede, perusahaan mengaku heran. Terutama, mengapa kelompok 117 KK menghubung-hubungkan klaim mereka dengan keberadaan lembaga tersebut. Yang jelas, menurutnya, sebelum sertifikat HGU PT KTU dan sertifikat Produsen Sentra Madani terbit pada 2020, ada proses pengecekan lapangan melalui Panitia B. Selain itu, pada 2019 juga ada pernyataan bahwa tanah tidak bersengketa dari Penghulu setempat (2019).

“Proses penerbitan itu membutuhkan waktu yang lama dan tidak ada gugatan dari pihak masyarakat. Kenapa di tahun 2023 ini baru muncul klaim lahan seluas 80 ha,” ujar Dede.

“Masalah 117 KK itu sudah selesai,” kata Dede sambil mengajak warga untuk berprasangka baik dan sama-sama membangun wilayah agar potensi perkebunan kelapa sawit dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Siak.