Pekanbaru (ANTARA) - Penyidikan kasus afiliator judi online berinisial AG (31) telah dirampungkan penyidik Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau dan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan setempat.
"Sudah dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit V Siber Kompol Fajri, Rabu.
Lanjut Fajri, berkas dilimpahkan sudah sekitar sepekan yang lalu. Saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari jaksa yang meneliti berkas perkara.
"Nanti kalau berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum) akan kita informasikan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, AG (31) yang merupakan afiliator judi online diringkus di rumahnya di Jalan Nurkamila, Marpoyan Damai, Jumat (15/9)
Wadirkrimsus AKBP Iwan P Manurung dalam pengungkapan kasus menyebutkan pihaknya telah menyita aset milik AG yang mencapai Rp57,7 miliar.
AG beserta aset mewah miliknya diamankan aparat kepolisian yaitu berupa lima mobil mewah, dua motor mewah, dua unit indekos serta satu set komputer yang digunakan untuk bekerja sebagai afiliator.
"AG sudah beroperasi sejak 2016 lalu. Per minggu ia bisa mendapat omzet mencapai Rp100 juta. Total keseluruhan aset AG yang kami lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ada sebanyak Rp57,7 miliar," terang Iwan.