Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Riau, menyesalkan sebuah biro perjalanan haji yang menelantarkan eamaah sehingga tidak dapat berangkat menunaikan ibadah umrah.
"Diharapkan para jemaah mengecek biro perjalanan apakah resmi atau tidak sebelum berangkat," kata Kepala Seksi Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru Darwison di Pekanbaru, Jumat.
Darwison mengatakan masalah tersebut terkait calon jemaah yang hendak umrah di Pekanbaru tidak dapat berangkat karena biro perjalanan tersebut tidak mengantongi izin.
Namun pimpinan biro perjalanan haji yang beralamat di jalan Kemiri, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru itu dilaporkan ke Mapolresta Pekanbaru dengan tuduhan penggelapan dan ingkar janji.
Seorang korban Ny. S (46) dijadikan biro perjalanan berangkat tanggal 8 Maret 2014 setelah membayar Rp58 juta untuk dua orang.
Setelah tanggal yang dijanjikan, maka korban menagih kepada pimpinan biro perjalanan itu mengapa tidak juga berangkat dengan berbagai alasan.
Korban kemudian dijanjikan selama dua pekan, kemudian ditagih, maka kembali biro itu memberikan alasan yang dianggap tidak masuk akal.
Demikian pula akhirnya korban berusaha untuk meminta agar uang yang sudah disetorkan tersebut agar dikembalikan, maka biro tersebut menolak.
Atas tindakan tersebut, korban kemudian melaporkan masalah itu ke petugas di Mapolresta Pekanbaru.
Darwison menambahkan, sebaiknya bagi jemaah yang hendak menunaikan ibadah ke Makkah dapat menanyakan izin biro perjalanan sebagai penyelenggara haji dan umrah.
"Semua biro perjalanan haji dan umrah resmi terdaftar dan dapat dicek di Kantor Kemenag Kota Pekanbaru dan Kemenag Provinsi Riau," katanya.