Pekanbaru, (antarariau.com) - Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) menertibkan dan bersikap tegas dengan membubarkan biro perjalanan haji dan umroh yang merugikan masyarakat.
"Sudah saatnya Kemenag dan jajarannya selaku pemberi izin penyelengara haji dan umrah tegas dalam melakukan penertiban," ujar anggota Himpuh Ibnu Mas'ud, melalui sambungan telepon seluler kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Sebanyak 167 orang asal Riau yang mendaftar ke biro perjalanan PT Khalifah Sulthan Tour gagal berangkat ke Mekkah dan mereka telantar di Jakarta selama beberapa hari terhitung sejak 26 Februari.
Dari mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh uang jamaah yang telah disetorkan sebesar Rp23,915 juta per orang dikembalikan berikut dokumen jamaah dalam dua hari terhitung sejak Rabu (6/3).
Ibnu Mas'ud mendukung atas langkah yang akan diambil Kemenag dan diharapkan sesegera mungkin bisa melakukan penertiban serta kembali menyosialisasikan ke masyarakat yang ingin umrah.
Musim umrah pada tahun ini merupakan yang terbesar. Jumlah jamaah dari Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan diperkirakan mencapai satu juta orang.
Kondisi tersebut bisa dilihat dari jumlah kursi pesawat yang dipesan oleh biro perjalanan yang resmi dan jauh lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya.
"Ketegasan daerui Kemenagi penting agar setelah ini tidak ada lagi calon jamaah umrah yang telantar karena ditipu oleh perusahaan biro perjalanan yang tidak mendapat izin untuk melaksanakan umrah," kata Ibnu.
Sebelumnya pada tahun lalu saat musyawarah besar kedua Himpuh, memilih ketua umum periode 2012-2016 yang kembali dijabat Baluki Ahmad dan menghasilkan sejumlah rekomendasi.
Diantaranya Himpuh tetap tegas meminta kepada pemerintah untuk menertibkan dan membubarkan biro perjalanan haji dan umrah yang menggunakan sistem pemasaran multilevel serta mencabut izin travel yang merugikan masyarakat.
Berdasarkan data Kemenag, saat ini terdapat 404 perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang memiliki izin dari Kemenag dan dua diantaranya berdomisili di Riau yakni PT Silver Silk Tour and Travel serta PT Muhibbah Mulia Wisata.