DPRD Harapkan Petugas Bongkar Bangunan 70 Pintu

id dprd harapkan petugas bongkar bangunan 70 pintu

Pekanbaru, (Antarariau.com) - DPRD Kota Pekanbaru, Riau, mengharapkan petugas Satpol PP membongkar bangunan 70 pintu di Kecamatan Sukajadi yang dijadikan sebagai tempat kos karena diduga menyalahi aturan.

"Harus cepat bertindak karena pemilik telah melanggar Garis Sempadan Batas dan dampak terhadap lalu lintas," kata anggota DPRD Kota Pekanbaru Adri Yanto di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, pemilik bangunan yang terletak di jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi diduga menyalahi aturan Garis Sempadan Batas (GSB) dan Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Bahkan bangunan yang berlantai tiga itu juga telah menutupi saluran pembuang sehingga dikhawatirkan ketika musim hujan perkampungan penduduk sekitar terendam banjir.

Dia menambahkan tugas Satpol PP adalah mengamankan Peraturan Daerah (Perda) maka secepatnya untuk bertindak, karena sudah banyak laporan warga mengenai masalah itu.

Petugas Satpol PP Pekanbaru harus menindaklanjuti masalah bangunan tersebut karena tidak sesuai dengan perizinan.

Masalah itu terungkap ketika anggota DPRD dan aparat terkait melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Sukajadi, maka diketahui bangunan tiga lantai menyalahi peraturan.

Demikian pula adanya laporan dari warga sekitar banyak pemilik bangunan menutup akses jalan ke perkampungan sehingga kendaraan sulit melintas.

Padahal sebelumnya, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemkot Pekanbaru Firdaus Ces mengatakan telah melayangkan surat kepada pemilik dan camat setempat.

Firdaus menambahkan bila pemilik ingin melanjutkan pembangunan rumah kos itu, harus mematuhi GSB yakni lebih dari enam meter dari as jalan dan tiga meter dari gang.

Namun pihaknya masih menghargai agar pemilik bangunan, tapi diupayakan untuk membongkar atas kedasaran sendiri tanpa ada paksaan dari aparat.