Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD enggan mengomentari terkait namanya yang masuk dalam bursa calon wakil presiden (cawapres).
"Saya tidak akan bicara politik praktis di kampus. Tidak ada tanggapan, tetapi secara umum itu urusan partai politik," ujar Mahfud MD usai memberikan kuliah umum "Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045" di Universitas Airlangga Surabaya, Senin.
Dia mengatakan partai politik lah yang memutuskan nama cawapres dan dibawa ke mekanisme secara hukum.
"Saya tidak ada komentar atau deal-deal soal capres dan cawapres," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Mahfud menyatakan bahwa kampus atau perguruan tinggi diperbolehkan untuk kampanye politik inspiratif atau politik kebangsaan, tetapi tidak boleh ada kampanye politik elektoral atau politik praktis.
Pria asal Madura tersebut memberi contoh politik kebangsaan, tidak ada keberpihakan politik, tidak ada yang menyuruh atau melarang memilih calon atau partai tertentu.
"Jadi politik kebangsaan itu nilai berbangsa dan bernegara yang baik-baik, demokrasi, hak asasi, penegakan hukum dan peduli lingkungan. Demokrasi ini harus diajarkan," ujarnya.
Demokrasi yang berakhlak, lanjutnya, bisa diajarkan di perguruan tinggi atau pesantren.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Kemarin, empat nama kandidat cawapres Prabowo Subianto hingga TPS di pesantren
Baca juga: F-PAN DPR RI apresiasi putusan MK soal batas usia capres-cawapres
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB