Akselerasi penggunaan listrik hijau, PLN uji coba PLTS di Pulau Panjang Kepri

id Pln, pln riau kepri, pulau panjang, plts pulau panjang

Akselerasi penggunaan listrik hijau, PLN uji coba PLTS di Pulau Panjang Kepri

Petugas PLN sedang melakukan tugasmya di PLTS Pulau Panjang, Batam. (ANTARA/HO-PLN)

Pekanbaru (ANTARA) - PT PLN (Persero) sukses melaksanakan commissioning(uji coba)Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kapasitas 156 kilo Watt peak (kWp) di Pulau Panjang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (9/10). Hal ini merupakan komitmen PLN dalam menghadirkan listrik hijau yang ramah lingkungan serta bagian dari upaya melistriki daerah-daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) di Indonesia.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Riau dan Kepulauan Riau (UIDRKR) Agung Murdifi mengatakan uji coba pengoperasian pembangkit listrik berbasis surya dengan kapasitas 156 kWp ini akan menambah pasokan listrik berbasis energi baru terbarukan di Kepulauan Riau.

“Pasokan listrik dari PLTS di Pulau Panjang ini merupakan bentuk hadirnya PLN untuk memberikan akses listrik yang andal dan bersih. Dengan adanya PLTS Pulau Panjang, masyarakat bisa menikmati listrik 24 jam. Selain itu, PLN memberlakukan tarif yang terjangkau untuk semua pelanggan,” kata Agung.

Agung menambahkan, PLN memiliki roadmap dalam meningkatkan bauran energi dan menjalankan transisi energi untuk mendukung Indonesia dalam mewujudkan target Net Zero Emission (NZE) 2060. Namun, dia menuturkan, PLN tidak bisa bekerja sendiri dalam mewujudkan program transisi energi. Oleh karena itu, PLN membutuhkan dukungan baik dari pemerintah, pemangku kepentingan, masyarakat maupun mitra kerja.

“Dengan hadirnya listrik di Pulau Panjang ini, masyarakat jadi bisa meningkatkan produktivitas, terutama aktivitas ekonomi mereka. Mayoritas penduduk mata pencahariannya adalah nelayan namun dengan adanya PLTS sekarang perekonomian mulai tumbuh,” tutur Agung.

Pengoperasian PLTS ini nantinya merupakan salah satu wujud komitmen PLN menghadirkan pembangkit listrik yang bersumber pada Energi Baru Terbarukan (EBT) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Baca juga: Pemprov Riau dan PB Porwil XI apresiasi dukungan PLN jelang Porwil Sumatera XI

Baca juga: Dukung keberlanjutan, Dirut PLN paparkan strategi kurangi emisi karbon