PLN putus aliran listrik tiga kantor camat Siak

id PLN putus listrik, kantor camat Siak, menunggak tagihan listrik

PLN putus aliran listrik tiga kantor camat Siak

Lokasi kantor PLN Rayon Siak, Provinsi Riau yang telah melakukan pemutusan aliran listrik pada tiga kantor camat. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak, Riau, (ANTARA) - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutus aliran listrik pada tiga Kantor Camat di Kabupaten Siak, Provinsi Riau karena menunggak membayar tagihan selama dua bulan akibat tunda bayar anggaranpemerintah setempat.

Koordinasi Lapangan (Korlap) Dimen PLN Rayon Siak, Izal membenarkan adanya pemutusan listrik sementara di kantor Kecamatan Dayun, Koto Gasib dan Pusako. Pemutusan itu dilakukan dari 31 Januari lalu hingga kini.

"Kita hanya menjalankan prosedur, sudah kita lakukan tahapan dari mulai menyurati pihak tersebut hingga waktu pemutusan. Ini hanya sementara akan dihidupkan kembali ketika sudah dilakukan pembayaran," katanya di Siak, Minggu.

Ia menyebutkan, hal ini dilakukan sesuai peraturan serta arahan dari PLN pusat, untuk melakukan pemutusan jaringan listrik bagi pihak yang melewati batas waktu pembayaran, hal ini berlaku untuk semua rayon atau wilayah lain.

Sementara itu Camat Koto Gasib, Wendy, menyebutkan akibat pemutusan jaringan listrik, pelayanan di kantornya terhenti. Dia mengaku pemutusan sudah dilakukan sejak Jumat (31/1) lalu dan beruntungnya setelah itu masuk libur akhir pekan.

"Kita bukan tidak mau bayar. Jika tidak terjadi tunda bayar di Pemkab Siak sudah lunas terbayarkan tepat waktu. Mudah-mudahan Senin depan masuk hari kerja ada solusi bersama, jika listrik kantor camat tidak dihidupkan kembali tentu pelayanan akan terhambat," tuturnya.

Camat Dayun, Wahyudi juga mengatakan hal serupa bahwa aliran listrik di kantornya diputus PLN sejak Jumat lalu (31/1). Menurutnya PLN telah mengirim tagihan bulanan listrik pascabayar pada 20 Januari 2025, namun karena belum tersedia anggaran diberi tenggat waktu sampai 30 Januari 2025.

"Jadi kita terhitung 2 bulan berjalan belum bayar. Tak besar, hanya Rp10 juta. Kita mau bayar secara pribadi tak bisa nanti jadi temuan, karena prosedur pembayaran harus sesuai tagihan," ujarnya.