Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru wajibkan murid sekolah gunakan masker

id Kabut asap pekanbaru, dinas pendidikan, masker pekanbaru

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru wajibkan murid sekolah gunakan masker

Suasana sebuah sekolah dasar di Kota Pekanbaru, Selasa. (ANTARA/Melsa Triamanda)

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran terkait proses belajar mengajar pada tingkat TK/PAUD, SD, SMP Negeri/Swasta dalam kondisi kabut asap saat ini.

Dalam surat edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru AbdulJamal meminta untuk setiap sekolah mengurangi aktivitas di luar ruangan serta setiap peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker.

Kepala Pondok Pesantren (Ponpes) Aulia Cendikia Pekanbaru MasdukiFadly mengatakan saat ini proses belajar mengajar di Ponpes masih terpantau efektif.

"Namun belum banyak yang menggunakan masker karena surat edaran tersebut baru saja dikeluarkan." katanya Selasa.

Masduki Fadly menjelaskan jika kondisi kabut asap terus memburuk maka kemungkinan waktu kegiatan belajar akan dikurangi. Sebagai bentuk kepedulian Ponpes akan mengadakan doa dan dzikir bersama di Sabtu mendatang.

"InsyaAllah Sabtu besok akan diadakan doa bersama semoga asap berkurang," jelasnya.

Selain itu, ia berharap agar pemerintah bisa memberikan alokasi dana ke pondok-pondok pesantren supaya bisa membuat kegiatan berdoa dan dzikir bersama.

"Terus berikhtiar, kerja pemerintah dimaksimalkan lagi dan sebagian dana bisa dialihkan ke pondok, tapi kami tetap mendukung tindakan pemerintah," harapnya.