Pro kontra belajar daring saat bencana kabut asap di Pekanbaru

id Kabut asap, kabut asap pekanbaru, karhutla, karhutla riau, karhutla pekanbaru,Antara riau

Pro kontra belajar daring saat bencana kabut asap di Pekanbaru

Suasana langit Kota Pekanbaru pada Selasa pagi (3/10/23) terlihat buram akibat kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan. (ANTARA/Reza Fahlepi)

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan belajar mengajar di sekolah tingkat SMA/SMK, SLB baik negeri atau swasta agar dilakukan secara daring per tanggal 9 Oktober 2023 dikarenakan kualitas udara sedang berada di level tidak sehat.

Namun dalam surat tersebut tidak tertuju kepada sekolah tingkat TK, SD dan SMP, dimana saat ini mereka masih menjalani proses belajar mengajar secara tatap muka di sekolah.

Hal ini tentu saja menuai protes dari orang tua murid tingkat SD dan SMP. Mereka meminta agar anak-anak bisa belajar daring juga mengingat kondisi udara yang tidak sehat untuk pernapasan.

"Harusnya TK, SD sama SMP juga di liburkan karena kan mereka masih kecil, masa cuma SMA aja yang libur," ujar Zulkifli salah seorang wali murid SMP saat ditemui Senin (9/10) kemarin.

Baca juga: Riau dilanda kabut asap, proses belajar di Meranti tetap seperti biasa

Sementara itu, Deswita salah seorang wali murid SD mengatakan dirinya lebih setuju jika sekolah tetap dilakukan secara tatap muka dikarenakan pembelajaran secara daring akan menambah biaya lain seperti biaya kuota internet dan keefektifanbelajar.

"Kalau bisa anak-anak jangan libur karena daring perlu paket internet juga," katanya.

Ia berharap lebih baik belajar mengajar tetap berlangsung secara tatap muka dengan menggunakan masker. Namun ia tetap mengikuti kebijakan pemerintah jika kondisi udara sudah tidak stabil lagi.

"Semoga kabut asap tidak terlalu lama supaya sekolah bisa berjalan seperti biasanya," harapnya.

Baca juga: SD-SMP masih masuk saat kabut asap melanda, orangtua di Pekanbaru khawatir

Di tempat terpisah, Sabrina selaku Kepala TK-FG LAP FKIP UNRI menanggapi kondisi saat ini sesuai dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) belum sampai ke tanda merah (sangat tidak sehat) sehingga masih boleh dilakukan PBM luring.

"Kita masih di tanda kuning artinya masih boleh dilakukan PBM tatap muka namun tidak boleh aktivitas di luar ruangan," ungkapnya saat dijumpai ANTARA, Senin (9/10).

Sementara proses belajarnya masih sama seperti biasa, namun jam masuknya diperpanjang yang biasanya masuk jam 07.45 WIB sekarang jam 08.00 sampai 08.30 WIB.

Dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru juga mengimbau tetap melaksanakan PBM tetapi tidak ada kegiatan di luar ruangan seperti upacara bendera, senam atau aktifitas lainnya..

Lanjut Sabrina, ia tetap memberikan informasi kepada orang tua siswa untuk mewajibkan siswa menggunakan masker.

"Tiap berangkat dari rumah ke sekolah wajib menggunakan masker, tetapi masih ada yang tidak menggunakan masker dan sekolah ada menyediakan masker," tuturnya.

Adapun PBM ini tidak membatasi siswa dan orang tua yang menginginkan anaknya untuk belajar di rumah. "Diperbolehkan, namun orang tua tetap mengambil lembar kegiatan belajar ke sekolah," katanya.

Hal yang sama disampaikan Kepala SD N 192 PekanbaruElse Marta Dewi. Ia mengatakan sesuai arahan dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk tetap melakukan PBM di kelas dengan tidak melakukan kegiatan di luar ruangan serta wajib memakai masker.

"Kita sebagai kepala sekolah, kalau dari atasan menyuruh libur maka kita akan libur, kalau terkait SMA sederajatitu perintahnya dari Dinas Provinsi sedangkan kita (SD dan SMP) dari dinas pendidikan kota," katanya.