Bangkinang Kota (ANTARA) - Ketua Cabang Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kampar Satiti Rahayu mengingatkan kepada seluruh bidan yang ada untuk bekerja berpedoman kepada aturan.
Hal itu disampaikannya saat melakukan pembinaan kepada bidan yang berada di tiga ranting yakni IBI ranting Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu I dan II di aula Puskesmas Kampar Kiri pada Kamis.
"Kalau persoalan STR yang mati, maka tidak bisa meminta perlindungan kemana-mana termasuk kepada anggota DPRD, karena itu tanggung jawab bidan yang bersangkutan yang disebabkan kelalaian yang bersangkutan," jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa pentingnya seorang bidan mengantongi STR sebagai pegangan dalam bekerja menjalankan praktik kerja sebagai bidan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Aktifkan selalu mengaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR)," jelasnya.
Gunanya Satiti mengatakan jika menghadapi persoalan dalam memberikan pelayanan STR sebagai alat perlindungan sehingga dapat lancar dalam menjalankan tugas kebidanan.
"Sekarang sudah ada aturan baru UU No 17 tahun 2023 yang baru disahkan 8 Agustus 2023 bahwa STR dapat berlaku seumur hidup, hanya saja dalam hal ini tetap harus bekerja berhati-hati sesuai SOP, karena jika melakukan kesalahan siapapun tidak bisa berlindung dan langsung berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Oleh karena itu kelengkapan administrasi sebagai seorang bidan harus lengkap, segera lengkapi dan urus semua administrasi, "Bekerja harus hati-hati dan tidak bisa bertindak suka-suka," jelasnya.
Selain itu meningkatkan pendidikan dan menambah pengetahuan dan tingkatkan kemampuan pengetahuan serta tingkatkan attitude.
Ia menyampaikan selalu ingat kode etik beri pelayanan sesuai dengan kompetensi masing-masing.
"Menjaga etika sangat penting, jangan merasa lebih hebat dari yang lain, selain itu dalam bekerja pentingnya komunikasi yang baik dan kerja sama yang baik dan tidak mudah diadu domba oleh pasien," tukasnya.
Dalam acara itu hadir Kepala Puskesmas Kampar Kiri Derma Bahari Putri, Bendahara Irma Suryani, Rosmidar Ketua PMB Ketua Bidan Delima Cabang Kabupaten Kampar dan juga Ketua Prodi Kesehatan Yanti,
Senada dengan itu, Kepala Puskesmas Kampar Kiri Derma menyampaikan agar semua bidan bisa bekerja dengan baik sesuai dengan kompetensi masing-masing. Apalagi diberlakukannyaundang-undang baru itu lebih tegas dan langsung berhadapan dengan hukum.
"Bentuk kelalaian itu masuk ke tindak pidana maka hati-hatilah dalam bekerja. Beramal ibadah, jangan bedakan orang yang tidak mampu, siapa tahu mereka itu yang dapat menggiring kita masuk surga, dan juga tingkatkan kompetensi untuk meningkatkan kemampuan," kata dia.
Ia mengingatkan agar jangan sembarang membantu orang lain sebab manusia itu adalah sebagai makhluk ciptaan Allah SWT.
Sementara itu, Ketua Prodi Kesehatan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang Yanti mengajak para bidan untuk mengikuti pendidikan ke jenjang pendidikan di kampus andalan masyarakat Kabupaten Kampar pada jenjang pendidikan kesehatan.
Berita Lainnya
Bupati minta IBI Kuansing sukseskan program JAMELA
04 October 2023 14:41 WIB
Bupati berpesan ini kepada IBI Inhu
17 September 2023 18:27 WIB
Susilawati : IBI Kampar jangan kerjakan yang bukan wewenangnya
05 August 2023 19:56 WIB
Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie siap lahirkan entrepreneur generasi masa depan
28 January 2023 16:12 WIB
Ribuan bidan meriahkan HUT ke-71 IBI di Inhu
27 November 2022 15:08 WIB
Ibu Iriana Iriana Joko Widodo ajak pendamping pemimpin negara G20 lihat kearifan lokal RI
15 November 2022 16:53 WIB
Perbanas dan IBI dukung percepatan pelaksanaan program vaksinasi
31 March 2021 12:24 WIB
Peringati HUT IBI Ke-67, Bupati Rokan Hilir Apresiasi Pengabdian dan Pelayanan Kesehatan Oleh IBI
17 September 2018 13:25 WIB