Rengat, (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau menggelar sosialisasi ketertiban lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyeberangan di dua kecamatan.
"Kegiatan ini untuk mendata dan menyurvei pompong dan pocau di aliran Sungai Indragiri agar menjadi tertib berlalu lintas," kata kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Inhu Erpandi melalui Kabid Perhubungan Laut, Sungai dan Udara Arjuna MM di Rengat, Selasa.
Dikatakannya, pada 2013 pihak Diskominko Inhu telah menggelar kegiatan sosialisasi berlalu lintas di sungai dan 2014 kegiatan ini kembali digelar sebagai kelanjutan program sebelumnya.
Kegiatan sosialisasi dimaksud mendapat respon positif dari sejumlah pemilik pompong di dua kecamatan diantaranya Kecamatan Kuala Cinaku dan Pasir Penyu dengan peserta masing-masing sebanyak 50 orang.
Kedepan akan dilanjutkan untuk kecamatan lainnya yang berpotensi, karena akan mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan sosialisasi juga berpotensi meningkatkan pendapatan para pengguna lalu lintas sungai jika pengelolaan dilakukan dengan baik, setidaknya akan berpeluang membentuk usaha bersama untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
"Tujuan program untuk menertibkan seluruh angkutan, terutama sekali berkaitan dengan riwayat pembuatan pompog, izin nya dan data terkait," sebut Arjuna.
Dicontohkannya, dalam pendataan itu akan dicatat mengenai riwayat pemilik pompong, pemilik pocai, merek mesinnya dan apabila hanyut atau kecurian pemilik pompong bisa membuktikan hak miliknya karena ada dokumen.
Jika tidak terdata dengan baik maka tidak ada bukti, akan merugikan pemilik tersebut, hingga diharapkan pemilik melengkapi dokumen dengan akurat lalu diserahkan ke Dishub Inhu.
"Berdasarkan pemantauan di lapangan sebagian besar pompong dan pocai tidak memiliki dokumen dan dinilai ilegal, karena tidak terdaftar, untuk itu Dishub berinisiatif melakukan program pendataan secara menyeluruh," ujarnya.
Menurut Arjuna, dengan kegiatan tersebut diharapkan kepada pemilik pompong untuk segera melakukan registrasi ke Dishubkominko Indragiri Hulu.
Selanjutnya perlu koordinasi dengan lintas terkait untuk sama sama mengatasi permasalahan yang ada, baik dari perizinan, kelengkapan administrasi dan dampak kegiatan lalu lintas tersebut.