Bengkalis (ANTARA) - Robert Herry Son (22) tersangka pengalungan bendera Merah Putih kepada anjing yang viral di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawit Sejahtera Agung (SAS) Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, beberapa waktu yang lalu dibebaskan dan diselesaikan melalui restorasi justiceoleh pihak kepolisian.
"Langkah RJ kita ambil karena pelapor sudah mencabut laporannya dan perdamaian sudah dilakukan antara pelapor dan terlapor. Dia juga sudah menandatangani surat perjanjian," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro usai kegiatan apel Kebangsaan digelar di halaman Mapolres Bengkalis, Rabu.
Dikatakan Kapolres, penegakan hukum ini dilakukan bukan atas desakan dari masyarakat,ormas dan berbagai elemen lainnya, akan tetapi murni atas dasar menjalankan fungsi-fungsi penyelidikan.
Dijelaskannya, terkait polemik yang terjadi di masyarakat saat ini, sesuai barang bukti yang didapatkan bendera merah putih yang berukuran 13 cm x 19 cm,merujuk UU nomor 24 tahun 2009, kriteria mengenai bendera diatur pada pasal 4 terkait ukuran, bentuk dan warnanya ukuran tersebut sudah dapat dikatakan sebagai wujud bendera Merah Putih.
"Kalau dipakai sebagai asesoris atau sebagai pita tentu perlakuannya berbeda seperti yang kami pakai saat ini di atas kepala karena ukurannya berbeda sebagai mana diatur dalam undang-undang," kata Kapolres.
Terkait pemasangan di anjing apakah sebuah penghinaan , Kapolres melihat dari nilai-nilai norma dan kepantasan apakah itu seekor anjing,ayam atau binatang lainnya, tetapi melihat penempatannya apakah sudah sesuai dari nilai-nilai dan norma dalam melakukan penyelidikan dalam memenuhi unsur-unsur tersebut pihaknya telah meminta keterangan dari tiga orang ahli.
"Dalam melakukan proses penyidikan kita meminta keterangan dari ahli Pidana,Tata negara dan ahli Budayawan dan berdasarkan pertimbangan ketiga ahli ini perbuatan yang dilakukan oleh Robert Herry Son dengan mengalungkan bendera merah putih pada leher anjing adalah bentuk sebuah penghinaan dan juga didukung oleh alat bukti lainnya, berdasarkan fakta tersebut dan alat bukti yang cukup maka Robert ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar pasal 66 UU RI nomor 24 tahun 2009," ungkapnya.
Walaupun dalam fungsinya penegakan hukum, pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian masalah tersebut secara persuasif karena penegakan hukum itu adalah upaya yang terakhir dan sudah disampaikan ke tokoh masyarakat,LSM, Ormas bahwa tersangka sudah mengungkapkan rasa penyelesaiannya dan mengakui kesalahannya dengan meminta permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Tentunya sebagai warga negara yang baik dan berada di tanah melayu melayu ini kami sampaikan tindakan persuasif dan dapat menerima permohonan maaf dari tersangka dan ke depan ini menjadi pelajaran bagi kita semua dengan menjaga nilai-nilai kebangsaan dan patriotisme dan tidak mencederai rasa cinta kepada NKRI.
Ditambahkan Kapolres dengan kejadian ini hendaknya dapat mengambil hikmah dan menghilangkan semua isu yang berkembang terkait Sara, terkait mendiskreditkan terhadap seekor anjing dan pihaknya tidak melihat dari perkara tersebut akan tetapi dari unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka.
Berita Lainnya
Polisi kunjungi sekolah di Rupat
10 December 2024 12:07 WIB
Adik diduga pembunuh abang kandung ditangkap Polsek Pinggir
09 December 2024 18:40 WIB
Polsek Bengkalis ajak warga jaga kamtibmas usai Pilkada 2024
09 December 2024 14:28 WIB
Jumat Sehat, Polsek Siak Kecil olahraga pagi demi jaga kebugaran
06 December 2024 18:41 WIB
Sinergi Polsek Pinggir dan TNI wujudkan kedekatan dengan warga
06 December 2024 15:14 WIB
Kapolres Bengkalis jalan kaki sampaikan pesan kamtibmas
06 December 2024 15:05 WIB
Pengamanan gudang logistik KPU Bengkalis diperketat
04 December 2024 15:31 WIB
Patroli gabungan TNI-Polri pastikan sidang pleno di Bengkalis kondusif
03 December 2024 13:21 WIB