Pelaku pelecehan Merah Putih di Bengkalis akhirnya jadi tersangka

id polres Bengkalis,kabupaten Bengkalis,lecehkan,lambang negara,PKS SAS,desa muara Basung,Pelecehan merah putih

Pelaku pelecehan Merah Putih di Bengkalis akhirnya jadi tersangka

Robert Herry Son akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelecehan simbol negara. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Wakil Kepala (Waka) Tata Usaha (TU)

Pabrik Kelapa Sawit (PKS)

PT. Sawit Agung Sejahtera (SAS) Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Robert Herry Son (22), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan terhadap lambang negara.

"Tersangka melanggar pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah, Sabtu (11/8).

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis 10 Agustus 2023. Saat itu seorang saksi karyawan PKS PT SAS melihat bahwa ada seekor anjing di lehernya dililitkan bendera Merah Putih dan kemudian mencari siapa yang memasangkan bendera tersebut.

"Saat itu saksi bertemu dengan tersangka, dan ia mengakui yang memasang bendera di leher anjing tersebut pada Rabu ,tanggal 9 Agustus tahun 2023 di depan kantor PKS PT. SAS. Ia berdalih memasang bendera Merah Putih ke leher anjing adalah hiasan untuk merayakan HUT RI, dan negara ini demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, karyawan bersama saksi-saksi merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.

Lalu pada Jumat (11/8), tersangka menyerahkan diri dan diperiksa. Dari hasil gelar perkara, tersangka akhirnya ditahan.

Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan satu bendera merah putih ukuran kecil, satu flasdish berisi video rekaman di leher hewan anjing yang dipasangi bendera merah putih.

Baca juga: Ditangkap polisi, pegawai di Muara Basung Bengkalis minta maaf usai lecehkan Merah Putih