Persidangan perkara di Pengadilan Dumai disepakati kembali digelar normal

id Kejaksaan Dumai, Sidang PN Dumai

Persidangan perkara di Pengadilan Dumai disepakati kembali digelar normal

Kajari Dumai Agustinus HM memimpin rapat kesepakatan bersama dengan PN dan Rutan untuk menggelar kembali persidangan secara langsung atau offline. (ANTARA/

Dumai (ANTARA) - Persidangan perkara di Pengadilan Negeri Dumai telah disepakati akan digelar secara normal atau offline denganmenghadirkan langsung terdakwa di ruang sidang lengkap ada jaksa penuntut dan kuasa hukum dan majelis hakim.

Kesepakatan kembali digelar persidangan seperti pada umumnya ini merupakan inisiatif Kepala Kejari Dumai Agustinus HM dan sudah dilakukan persetujuan bersama dengan Wakil Ketua PN Mery Donna Tiur Pasaribu dan Kepala Rumah Tahanan Dumai Bastian Manalu.

Dalam rapat kesepakatan bersama pada Kamis (27/7) kemarin ini turut dihadiri Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai Iwan Roy Charles, Kasi Inteljen Abu Nawas, Panitera PN Dumai dan Kasubsi Pelayanan Rutan Dumai Agung.

Sebelumnya, hampir dua tahun lebih PN Dumai bersama kejaksaan menggelar sidang secara dalam jaringan atau Daring karena diberlakukan pembatasan dampak pandemi COVID-19.

"Sidang secara langsung ini sudah melalui beberapa pertimbangan dan dilanjutkan dengan kesepakatan bersama, akan diberlakukan terhitung Senin depan tanggal 31 Maret 2023," kata Kasi Intelijen Kejari Dumai Abu Nawas kepada pers, Jumat.

Dijelaskan, sebagai bahan pertimbangan dilakukan persidangan secara offline ini diantaranya, perubahan status dari pandemi menjadi endemi, faktor keamanan, kendala atau hambatan dalam sidang virtual hingga untuk percepatan pemeriksaan perkara.

Pertimbangan lain juga menyangkut kesiapan tiga pihak, yaitu PN, Kejari dan Rutan dalam rangka pelaksanaan persidangan secara langsung atau menghadapkan terdakwa di depan hakim dan jaksa.

"Dari Kejari akan menyiapkan proses menghadirkan terdakwa ke persidangan. Rumah Tahanan juga sudah siap dalam pelayanan dan PN mempersiapkan sarana prasarana serta majelis hakim," ungkap Abu.

Diharapkan dengan persidangan secara normal terbuka ini nantinya masyarakat dan media dimudahkan dalam akses mengikuti sidang dibuka untuk umum.

Kejaksaan Dumai, lanjutnya, digelar kembali persidangan tatap muka tentu saja harus kerja lebih ekstra dalam pelayanan menghadirkan terdakwa dan saksi, dengan setiap hari rata rata 50 orang disidangkan.