Jakarta (ANTARA) - Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengusulkan empat Pulau Reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 masuk atau menjadi bagian dari wilayah kabupaten itu.
"Jadi, kami usulkan empat pulau reklamasi di pantai pesisir utara Jakarta itu yakni Pulau C, D, G dan N. Sekarang ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara," kata Junaedi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan wilayah tersebut digolongkan dalam zona B8 dalam Perpres Nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.
Ia mengaku, usulan itu sudah diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan tengah dikaji.
Pernyataan ini sekaligus, meluruskan kabar bahwa pihaknya mengajukan kawasan reklamasi PIK 2 untuk menjadi bagian dari wilayah Kepulauan Seribu.
Junaedi menjelaskan bahwa kawasan Pulau Reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) merupakan kawasan yang terletak di antara dua provinsi, Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten.
Kawasan PIK 1 berada di DKI Jakarta, terbentang di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan kawasan PIK 2 berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Di dalam area kawasan PIK 1, kata Junaedi, terdapat beberapa pulau reklamasi, seperti Pulau Reklamasi Timur (Golf Island PIK) dan Pulau Reklamasi Barat (Ebony Island).
Di kawasan pulau reklamasi tersebut, terdapat tiga pantai yang menjadi destinasi wisata, yaitu Pantai Kita, Pantai Maju dan Pantai Bersama.
Dalam kawasan ini juga ada empat pulau reklamasi, yaitu C, D, G dan N. Empat pulau inilah yang diusulkan dalam surat usulan penambahan wilayah di Kabupaten Kepulauan Seribu.
Selain itu, Junaedi menyebut usulan itu dilakukan untuk mengurai kesenjangan sosial dan demokrasi, menyetarakan pembangunan antarwilayah di Provinsi DKI Jakarta, membuka peluang usaha dan investasi serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu.
Baca juga: Nelayan Muara Angke berharap proyek reklamasi bisa dilanjutkan kembali
Baca juga: Anies Baswedan menang dalam kasasi terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H
Berita Lainnya
Lemkapi minta seluruh kapolda bantu Kementan untuk capai swasembada pangan
27 April 2024 16:32 WIB
Nicholas Saputra mengaku belajar banyak dari serial "Secret Ingredient"
27 April 2024 16:03 WIB
LPAI serukan pemerintah blokir gim daring yang mengandung unsur kekerasan
27 April 2024 15:50 WIB
Ganda putri Lanny/Ribka gandakan keunggulan Indonesia atas Hong Kong
27 April 2024 15:40 WIB
Oppo A60 hadir dengan Snapdragon 680 dan kamera utama 50 MP
27 April 2024 15:33 WIB
Tim SAR perluas pencarian penumpang yang jatuh dari KMP Reinna
27 April 2024 15:27 WIB
Anies Baswedan hormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran
27 April 2024 15:14 WIB
Houthi akui anggotanya serang kapal tanker Inggris dan tembak jatuh drone AS
27 April 2024 15:07 WIB