Kakanwil Kemenkumham Riau sematkan Pin UPP pada ketua Pokja pemberantasan pungli

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Kemenkumham

Kakanwil Kemenkumham Riau sematkan Pin UPP pada ketua Pokja pemberantasan pungli

Kakanwil Kemenkumham Riau sematkan Pin UPP pada ketua Pokja pemberantasan pungli (ANTARA/HO-Kemenkumham Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Serentak se-Indonesia, jajaran Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Revitalisasi dan Penyematan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) sebagai upaya pemberantasan pungutan liar secara masif dan merata dari Sabang hingga Merauke, Selasa (25/7). Berpusat di Auditorium Inspektorat Jenderal Jakarta, giat dipimpin oleh Ketua UPP Kemenkumham, Razilu, selaku Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan diikuti oleh 3 (tiga) Kantor Wilayah secara langsung, sementara Kantor Wilayah lainnya mengikuti secara daring.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd. Jahari Sitepu bersama Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Eko Putranto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik serta jajaran Unit Pemberantasan Pungutan Liar di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau mengikuti kegiatan secara virtual dari Ruang Rapat Kakanwil.

Selaku ketua UPP Kanwil Kemenkumham Riau, Kakanwil menyematkan pin UPP pada para Kepala Divisi diawali dengan Johan Manurung selaku Sekretaris UPP, dilanjutkan dengan Mulyadi selaku Ketua Pokja Penindakan dan Yustisi, disusul oleh Is Edy Eko Putranto selaku Ketua Pokja Intelijen dan diakhiri dengan penyematan pin kepada Edison Manik selaku Ketua Pokja Pencegahan.

Usai penyematan pin, Inspektur Jenderal Razilu memberikan arahan kepada seluruh peserta untuk selalu menerapkan tata nilai Ber-AKHLAK dan PASTI. “Pungli sebenarnya merupakan gejala sosial yang telah ada sejak lama di Indonesia, sejak jaman penjajahan bahkan jauh sebelumnya. Oleh karena itu, untuk meminimalisir terjadinya pungutan liar di Indonesia dan juga untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan Pungutan Liar (Pungli), Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang mempunyai tugas untuk memberantas Pungli secara tegas, terukur, efektif dan efisien, serta dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku Pungli itu sendiri,” papar Razilu.

Beliau juga menyampaikan beberapa langkah untuk menjadi perhatian, antara lain; agar pengukuhan tidak hanya bersifat seremonial melainkan harus ada outcomes nyata, UPP wajib Menyusun peta risiko pungli serta program kerja yang bagus, secara rutin memberikan edukasi kepada jajaran dan masyarakat, transparansi layanan terinformasi yang baik, menciptakan sistem aduan yang baik, melindungi pelapor, secara intens berkoordinasi dengan UPP Pemda setempat, Ombudsman, dan menciptakan role model.

Sebagai penutup Razilu menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat meningkatkan integritas seluruh pegawai. “Harapan saya kepada seluruh Tim UPP, agar masing-masing Kelompok Kerja (pokja) UPP untuk dapat sesegera mungkin melaksanakan poin-poin yang telah saya sampaikan sebelumnya dan pada kesempatan pertama melaporkannya secara rutin dan berkala kepada Ketua UPP Kemenkumham untuk diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Nasional,” pungkasnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi Rencana Kerja UPP Kemenkumham, Pokja Intelijen dan Pokja Pencegahan oleh tim Inspektorat Jenderal.