Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perkembangan perekonomian digital di Indonesia melalui pengembangan keuangan digital yang inklusif serta mengutamakan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Di tengah perkembangan tersebut, OJK memperoleh penguatan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) berupa penegasan peran pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct) serta penguatan peran OJK terhadap edukasi dan literasi keuangan yang mampu menyikapi perubahan preferensi masyarakat ke arah digital.
"UU P2SK memberikan amanat baru kepada OJK terkait dengan pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari dalam acara Indonesia Financial literacy Conference, yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat.
Dari sisi pengawasan market conduct, perempuan yang akrab disapa Kiki ini mengungkapkan OJK telah mengembangkan sistem teknologi regulasi dan teknologi pengawasan, yang akan mendukung pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, khususnya ketika melakukan penawaran produk atau jasa keuangan secara digital kepada konsumen.
Otoritas juga telah mengimplementasikan penyusunan modul digital literasi keuangan baik melalui aplikasi Sikapiuangmu maupun platform sistem manajemen pembelajaran dalam berbagai bentuk, seperti gim, video, buku dan lain-lainnya
Upaya lain OJK untuk mendukung inklusi keuangan yang lebih merata dan digital savy antara lain melalui pengoptimalan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk dapat mendukung ketersediaan layanan keuangan, termasuk layanan keuangan digital, yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat.
"Saat ini sudah ada 494 TPAKD di 34 provinsi dan 460 TPAKD di tingkat kabupaten/kota," ucap dia menambahkan.
Selain itu, ia menyebutkan Otoritas turut menyederhanakan dan menyediakan alternatif pembiayaan yang mudah dan murah untuk UMKM dengan digitalisasi dalam berbagai aktivitas keuangan, salah satunya melalui program Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR), yang juga merupakan kredit pembiayaan kepada usaha mikro yang kecil dengan proses cepat, mudah dan berbiaya rendah.
Kendati demikian, OJK memastikan peningkatan inklusi keuangan digital dan literasi keuangan digital dilakukan dengan tidak melupakan aspek perlindungan konsumen sesuai dengan amanat UU P2SK, sehingga tercapai inklusi keuangan digital yang bertanggung jawab dan pemberdayaan keuangan berupa kesempatan berusaha yang sama melalui platform digital.
Maka dari itu, OJK bekerja sama dengan 12 kementerian/lembaga melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar mampu memastikan legalitas investasi maupun pinjaman secara digital yang digunakan masyarakat.