Bengkalis (ANTARA) - Plt Sekda Bengkalis Ersan Saputra instruksikan Perangkat Daerah (PD) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, mangacu Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan
Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi.
"Perangkat Daerah dalam melakukan pengadaaan barang dan jasa harus mengacu Perpres, guna pemenuhan target PenggunaanProduksi Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dapat tercapai sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.," ujar Ersan
pada sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Pekanbaru, Rabu (12/7).
Diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan tujuan agar Perangkat Daerah dapat memahami secara detail serta dapat menerapkan Produk Dalam Negeri (PDN), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan E-Katalog, dalam pelaksanaan pengadan barang dan jasa pemerintah.
"Kami juga mengharapkan seluruh Perangkat Daerah agar terus membangun komunikasi dan koordinasi antar PD guna meningkatkan pemenuhan target PDN dan TLDN dari tahun sebelumnya," ucap Ersan.(Infotorial)