Ketua MPR Bambang Soesatyo minta pemerintah seriusi Bawaslu soal pemilih tanpa KTP-e

id Berita hari ini, berita riau terbaru,berita riau antara, MPR

Ketua MPR Bambang Soesatyo minta pemerintah seriusi Bawaslu soal pemilih tanpa KTP-e

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (ANTARA/HO-Dok Bamsoet)

Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah untuk seriusi temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pemilih tanpa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) yang berpotensi tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Untuk memberikan atensi serius terhadap temuan Bawaslu terkait adanya potensi empat juta pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu (pemilihan umum) mendatang," kata Bamsoet dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu kembali menggencarkan dan mengintensifkan perekaman data kependudukan.

"Baik dengan mengoptimalkan layanan di kantor Dukcapil maupun layanan jemput bola atau door to door," ucap Ketua MPR.

Bamsoet berharap upaya-upaya tersebut dapat mempermudah akses keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang mewajibkan pemilihnya menggunakan atau memiliki KTP-e.

Sementara itu, Bamsoet meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan koordinasi dengan Dinas Dukcapil guna memastikan layanan atau fasilitas perekaman hingga penerbitan KTP-e berjalan baik dan optimal.

"Pasalnya, fasilitas maupun layanan tersebut termasuk salah satu hal penting dalam menunjang suksesnya Pemilu 2024 mendatang," ujar dia.

Bamsoet juga meminta KPU mendorong dan mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri ke kantor pemerintah setempat untuk mengurus KTP-e.

"Tanpa kepemilikan KTP-e, masyarakat tidak bisa mencoblos pada Pemilu Serentak 2024, sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang Pemilu," imbuhnya.

Dia pun meminta komitmen pihak-pihak terkait untuk terus berusaha memastikan setiap warga negara Indonesia memiliki akses penuh untuk menggunakan hak pilihnya pada pada pemilu mendatang.

Sebelumnya, Bawaslu RI menyarankan KPU berkoordinasi dengan Kemendagri untuk menyinkronkan data pemilih tanpa KTP-e yang ditemukan Bawaslu mencapai 4.005.275 orang.

"KPU melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP elektronik yang ditemukan Bawaslu sebanyak 4.005.275 orang," ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin (3/7).

Dijelaskan Lolly, sekitar 4 juta pemilih potensial tanpa KTP-e itu merupakan pemilih baru yang akan berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, tetapi belum melakukan perekaman KTP-e. Kedua kelompok tanpa KTP-e itu belum dimasukkan ke daftar pemilih oleh KPU.

Baca juga: Wakil Ketua MPR minta wakil rakyat berperan aktif cegah dampak perubahan iklim

Baca juga: Pimpinan MPR nilai putusan MK soal sistem pemilu sesuai aspirasi publik