Bank Syariah Indonesia tetap berikan layanan di 609 cabang saat cuti bersama Idul Adha

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,BSI

Bank Syariah Indonesia tetap berikan layanan di 609 cabang saat cuti bersama Idul Adha

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) akan tetap beroperasi memberikan layanan terbatas di 609 cabang untuk periode 28 Juni hingga 1 Juni 2023 atau selama Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H, Jakarta, Selasa (27/6/2023). (ANTARA/HO-BSI.)

Jakarta (ANTARA) - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) akan tetap beroperasi memberikan layanan terbatas di 609 cabang untuk periode 28 Juni hingga 1 Juli 2023 atau selama Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H.

Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta mengatakan, kendati libur panjang, perseroan akan tetap membuka layanan terbatas mengingat pada momen libur cuti bersama, banyak masyarakat yang tetap melakukan transaksi keuangan.

“Selama libur tetap ada cabang yang buka. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk antisipasi layanan untuk mengakomodir kebutuhan nasabah yang membutuhkan transaksi finansial pada libur cuti bersama," kata Bob di Jakarta, Selasa.

Layanan terbatas yang akan dibuka selama periode cuti bersama yakni mencakup setor dan tarik tunai, pemindahan bukuan, pembukuan rekening, layanan keluhan nasabah, setoran nasabah institusi, serta mitra bayar Pertamina, Taspen, Asabri, dan Pajak.

Adapun waktu operasional layanan terbatas yakni mulai pukul 09.00-13.00 waktu setempat.

Bob merincikan, sebaran cabang BSI yang tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada nasabah yakni 33 cabang di regional Aceh, 50 cabang di regional Medan, 72 cabang di regional Palembang, 127 cabang di Jakarta, 51 cabang di Bandung, 69 cabang di Semarang, 133 cabang di Surabaya, 36 cabang di Kalimantan dan 38 cabang di Makassar.

Sementara itu, untuk nasabah korporasi, perseroan memiliki Cash Management System dan BSI Net Banking untuk digunakan sebagai kebutuhan transaksi masyarakat menjelang libur dan cuti bersama.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh nasabah pembiayaan untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai waktu yang ditentukan, bahkan lebih baik sebelum jatuh tempo. Mengingat waktu libur yang berada pada akhir bulan. Khawatir nasabah terlewat melakukan kewajibannya”, pungkasnya.