Istri tersangka penyeludupan PMI ilegal dari Meranti ternyata miliki peran penting

id PMI ilegal di Meranti ,Polres Meranti ,Polres gagalkan penyeludupan PMI ilegal ,Penyeludupan PMI ilegal

Istri tersangka penyeludupan PMI ilegal dari Meranti ternyata miliki peran penting

Tersangka Yati (35), istri Amin yang merupakan otak sindikat penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Kabupaten Kepulauan Meranti ke negara tetangga Malaysia yang sempat heboh pada 6 Februari 2023 lalu. (ANTARA/HO-Polres Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Yati (35), istri dari otak sindikat penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Kabupaten Kepulauan Meranti ke Malaysia yang sempat heboh beberapa bulan lalu telah ditetapkan sebagai tersangka, pasca menjalani rangkaian pemeriksaan.

Tersangka yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga itu merupakan warga Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi. Berdasarkan hasil pemeriksaan Jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Yati memiliki peran yang cukup penting terhadap aktivitas haram yang dilakoni oleh suaminya.

Ia diketahui terlibat dalam membantu suaminya, Amin yang terlebih dahulu jadi tersangka. Yati ternyata yang mengatur pergerakan para korban, mulai dari menyediakan tempat penampungan, makanan hingga menerima uang setoran dari para korban.

"Yt ini tersangka ketiga, setelah sebelumnya suaminya Am dan orang kepercayaannya At lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka tiga bulan lalu, atas kasus penyelundupan 12 PMI ilegal yang berhasil kami gagalkan pada 6 Februari 2023. Status berkas perkaranya sudah P21," ujarKasat Reskrim Polres Meranti AKP Arpandy, Selasa.

Meski demikian, Arpandy tak menampik bahwa penetapan tersangka Yati sedikit menyita waktu. Karena, mereka harus melengkapi alat bukti yang kuat dan petunjuk dari kejaksaan setempat. Setelah dinyatakan lengkap, maka penetapan tersangka baru dapat dilakukan.

"Dari kasus ini, Yati terancam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 56 KUHP," jelasnya.

Baca juga: Pekerja migran ilegal marak di Riau, polisi gagalkan keberangkatan 39 orang dengan sembilan tersangka

Diberitakan sebelumnya, Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari NTT dan NTB menuju negara tetangga Malaysia.

Aktivitas itu diketahui oleh jajaran Polsek Rangsang Barat yang mendapati satu unit speed boat tenggelam di perairan Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat.

Ternyata kapal tersebut akan digunakan pelaku untuk memberangkatkan para PMI non prosedural ke Malaysia. Namun ketika akan berangkat, armada yang mereka naiki rusak karena menabrak jaring nelayan di sekitar Perairan Lemang.

Saat dilakukan pemeriksaan, aparat mendapati sejumlah barang bawaan berisi pakaian, dokumen lain seperti KTP dan paspor. Temuan itu menjadi petunjuk aparat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara otak pelaku Amin dan orang kanannya Atik sempat berhasil melarikan diri. Namun telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Meranti

Mereka diancam Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dari BAP dapatkan PMI non prosedural itu berasal dari NTT maupun NTB. Agar lolos hingga tiba ke Malaysia, setiap korban memberikan uang sebesar Rp3 juta, hingga Rp12 juta.

Baca juga: 28 PMI ke Malaysia dipulangkan ke daerah asal