Otak pelaku pembawa PMI ilegal di Meranti diringkus

id PMI Ilegal di Meranti ,Otak pelaku PMI Ilegal Meranti ,Otak pelaku PMI Ilegal ditangkap ,Polres Meranti

Otak pelaku pembawa PMI ilegal di Meranti diringkus

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG didampingi Bupati Muhammad Adil (kiri dua), Ketua DPRD Fauzi Hasan (kiri satu) dan Kepala Kejari Febriyan M (kanan) menggelar Konferensi Pers terkait kasus narkoba, PMI ilegal dan hasil KRYD di halaman Polsek Tebingtinggi, Selatpanjang, Selasa (21/3/2023). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Polres Kepulauan Meranti berhasil meringkus dua oknum tersangka yang menjadi dalang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Mereka ditangkap di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Lebih satu bulan, polisi melakukan pencarian pelaku sejak kasus itu terungkap pada 2 Februari 2023 lalu.

"Kita menangkap dua orang tersangka. Mereka bersembunyi di Tanjung Balai Karimun. Sebelum ditangkap (tersangka) berpindah-pindah tempat. Dari Selatpanjang - Batam, Batam - Tanjung Balai Karimun. Saat ini masih berlanjut (pengembangannya)," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul dalam konferensi pers, Selasa.

Diijelaskan Kapolres, tersangka pertama berinisial H alias Amin, warga Desa Banglas Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. H diketahui sebagai otak pelaku dalam kasus tersebut.

"H merupakan otak pelaku dari peristiwa ini yang mengatur kedatangan dan penempatan PMI ilegal dari NTB dan provinsi lain, sehingga didatangkan ke Selatpanjang untuk dibawa ke Malaysia dengan tidak menggunakan dokumen resmi," ujar Kapolres Andi.

Kemudian tersangka kedua, AJ alias Atik yang juga warga Desa Banglas. Atik berperan sebagai orang yang membawa PMI ilegal ke kapal pengangkut untuk diberangkatkan ke negeri Jiran.

"Dia membawa PMI ini ke perairan Kuala Terus, Desa Semukut Kecamatan Pulau Merbau untuk ditransitkan ke speed boat milik tersangka H. Saat ini, speed boat itu sudah kami sita (untuk barang bukti)," lanjut Kapolres.

Terhadap kasus ini, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri untuk diproses lebih lanjut ke pengadilan.

Menurut Kapolres Andi, peristiwa itu tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, yang merupakan jaringan ataupun teman yang membantu melakukan kegiatan tersebut.

"Tersangka kita kenakan pasal 81 Jo Pasal 83 Undang undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dimana pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," jelas Kapolres.

Baca juga: Polisi Bengkalis gagalkan pengiriman pekerja di bawah umur ke Malaysia