Jakarta (ANTARA) - Subdit IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau manipulasi data melalui elektronik seolah-olah autentik dari perusahaan perdagangan (trading) mata uang crypto PT INDODAX.
"Tim Ditreskrimsus menangkap dua orang tersangka di dua TKP (tempat kejadian perkara) berbeda yaitu di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Auliansyah tersangka pertama, pria berinisial L (52) ditangkap pada Selasa (2/5) pukul 18.15 WITA di Jalan Sekolah DDI, RT/RW. 001/002, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Kemudian yang tersangka kedua, pria berinisial B (22) ditangkap pada Rabu (17/5) pukul 01.25 WITA di Jalan Soekarno Hatta Km.2 RT.10 No.30, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, kata Auliansyah.
Auliansyah memaparkan keduanya menggunakan modus yang hampir mirip yaitu menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun media sosial.
"Para tersangka membuat akun media sosial yang dibuat seolah-olah halaman resmi dari perusahaan investasi INDODAX dengan nama PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan, " ucapnya.
Mantan Kapolrestabes Semarang tersebut menjelaskan untuk tersangka L menjanjikan korban akan langsung mendapatkan keuntungan 80 persen akan diberikan kepada korban dan 20 persen kepada perusahaan setelah tiga jam jika telah mentransfer sejumlah uang kepada tersangka.
"Untuk tersangka B, dia menjanjikan korban mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,6 juta jika korban melakukan deposit sebesar Rp1,2 juta, " jelasnya.
Auliansyah juga menjelaskan nilai kerugian sementara dari para korban yakni dari tersangka L adalah Rp25 juta dan dari tersangka B adalah Rp600 juta.
Auliansyah menambahkan barang bukti yang telah diamankan dari tersangka L adalah dua buah unit ponsel, dan nomor rekening BNI. Kemudian barang bukti tersangka B adalah satu unit ponsel, dua buah rekening Bank BNI dan Bank BTPN
Polisi mengenakan para tersangka dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
"Keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar," ujar Auliansyah.
Subdit IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau manipulasi data melalui elektronik seolah-olah autentik dari perusahaan perdagangan (trading) mata uang crypto PT INDODAX.
"Tim Ditreskrimsus menangkap dua orang tersangka di dua TKP (tempat kejadian perkara) berbeda yaitu di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Auliansyah tersangka pertama, pria berinisial L (52) ditangkap pada Selasa (2/5) pukul 18.15 WITA di Jalan Sekolah DDI, RT/RW. 001/002, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Kemudian yang tersangka kedua, pria berinisial B (22) ditangkap pada Rabu (17/5) pukul 01.25 WITA di Jalan Soekarno Hatta Km.2 RT.10 No.30, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, kata Auliansyah.
Auliansyah memaparkan keduanya menggunakan modus yang hampir mirip yaitu menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun media sosial.
"Para tersangka membuat akun media sosial yang dibuat seolah-olah halaman resmi dari perusahaan investasi INDODAX dengan nama PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan, " ucapnya.
Mantan Kapolrestabes Semarang tersebut menjelaskan untuk tersangka L menjanjikan korban akan langsung mendapatkan keuntungan 80 persen akan diberikan kepada korban dan 20 persen kepada perusahaan setelah tiga jam jika telah mentransfer sejumlah uang kepada tersangka.
"Untuk tersangka B, dia menjanjikan korban mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,6 juta jika korban melakukan deposit sebesar Rp1,2 juta, " jelasnya.
Auliansyah juga menjelaskan nilai kerugian sementara dari para korban yakni dari tersangka L adalah Rp25 juta dan dari tersangka B adalah Rp600 juta.
Auliansyah menambahkan barang bukti yang telah diamankan dari tersangka L adalah dua buah unit ponsel, dan nomor rekening BNI. Kemudian barang bukti tersangka B adalah satu unit ponsel, dua buah rekening Bank BNI dan Bank BTPN
Polisi mengenakan para tersangka dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
"Keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar," ujar Auliansyah.
Baca juga: Indodax setor pajak transaksi perdagangan aset kripto sebesar Rp58 miliar
Baca juga: Indodax: Penurunan harga Bitcoin saat ini merupakan siklus empat tahunan
Berita Lainnya
Kemenkominfo bidik industri gim jadi salah satu kekuatan ekonomi Indonesia
12 October 2024 16:53 WIB
Militer Israel kembali keluarkan perintah evakuasi baru bagi warga Gaza utara
12 October 2024 16:47 WIB
Dokter mata di Bali kenalkan teknologi baru untuk atasi kelainan refraksi
12 October 2024 16:12 WIB
Speedboat yang ditumpangi Calon Gubernur Malut Benny Laos terbakar
12 October 2024 16:00 WIB
Pra penjualan tiket konser "Here I Am Rossa" telah habis dalam 10 menit
12 October 2024 15:51 WIB
PT KAI Wisata sediakan Luxury Lounge untuk penumpang di 8 stasiun besar
12 October 2024 15:36 WIB
Joe Biden kirim delegasi Amerika Serikat hadiri pelantikan Prabowo
12 October 2024 15:29 WIB
Haedar Nashir kembali masuk dalam jajaran 500 muslim berpengaruh dunia
12 October 2024 15:17 WIB