Dua pria di Rohil diringkus terkait kebakaran lahan di belakang kantor Camat

id Karhutla rohil ,Karhutla Riau,polres rohil, karhutla

Dua pria di Rohil diringkus terkait kebakaran lahan di belakang kantor Camat

Dua pria yang menyebabkan kebakaran lahan di Rokan Hilir. (ANTARA/HO-Polres Rokan Hilir)

Rokan Hilir (ANTARA) - Dua pria tua berinisial JSM (60) dan N (51) dibekuk aparat kepolisian Rokan Hilir (Rohil) usai melakukan pembakaran di dua lahan di Negeri Seribu Kubah tersebut, Selasa (30/5).

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi, Rabu, menjelaskan JSM diamankan setelah membakar lahan di belakang kantor Camat Tanjung Medan, Rohil.

"Awalnya petugas yang sedang berpatroli melihat ada asap muncul, saat dicek ditemukan JSM di lokasi sedang berusaha memadamkan api yang sudah membesar," terang Andrian kepada ANTARA.

Di lain tempat, N tertangkap tangan membakar lahan di Jalan Bumi Jaya, Kecamatan Sinaboi, Rohil. Serupa, saat itu polisi yang melihat kepulan asap langsung menuju lokasi guna mencari sumbernya.

Tak jauh dari lahan yang terbakar, polisi mendatangi pondok yang ada lokasi dan menemukan N bersama rekannya.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui N awalnya membakar tikar yang ada di dalam pondok, kemudian ditimpa dengan tumpukan kayu.

"Namun lantaran angin bertiup kencang, api tidak bisa terkendali, sehingga membuat api membesar dan membakar lahan tersebut," lanjutnya.

Tambah Andrian, kedua tersangka ini bertindak secara perorangan dan tidak mengarah ke perbuatan korporasi.

"Saat ini kebakaran sudah berhasil ditangani. Tinggal pendinginan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan atas pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) Undang-undang RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.