Jadi kurir narkoba, oknum sipir Lapas Rumbai diupah Rp5 juta per kg

id Oknum sipir lapas rumbai terlibat narkoba,oknum pegawai lapas,lapas narkotika

Jadi kurir narkoba, oknum sipir Lapas Rumbai diupah Rp5 juta per kg

Polda Riau saat pengungkapan dan pemusnahan narkoba .(ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Rumbai berinisial IS (35) yang terlibat peredaran narkoba ilegal mengaku dibayar Rp5 juta per kilogram sabu.

Kabag Wassidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Defriyanto saat ditemui, Selasa, menjelaskan IS diamankan bersama saudaranya HO di Pekanbaru.

Tak hanya IS dan HO, peredaran barang haram ini juga dikendalikan oleh warga binaan di Lapas Narkotika Rumbai berinisial IR.

IR lah bertugas memerintahkan kedua kurir untuk menjemput sabu di Dumai dan mengamankannya sebelum dikirim ke luar provinsi.

"Saat ini masih dalam pendalaman. Kedua pelaku menjemput barang bukti dari Kota Dumai. Untuk upah masing-masing pelaku diberikan Rp5 juta satu kilogram," terangnya.

Adapun obat terlarang ini nantinya akan dikirimkan ke berbagai provinsi, salahsatunyaPalembang, Sumatera Selatan.

"Salah satu pesanan datang dari Palembang,dan akan dikirimkan ke sana. Jadi ketiga pelaku ini merupakan jaringan antarprovinsi," lanjut Defriyanto.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan atas pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 serta pasal 1 32 ayat 1 Undang-UndangNo 5 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan, petugas Lapas Rumbai, Pekanbaru dan narapidananya diduga terlibat peredaran 7 kilogram sabu beberapa waktu lalu oleh Ditresnarkoba Polda Riau.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Riau Mulyadi saat dikonfirmasi, membenarkan informasi penangkapan pelaku peredaran narkotika yang melibatkan petugas lapas dan napi tersebut.

"Benar adanya keterlibatan oknum petugas lapas dan napi dalam peredaran narkoba. Sudah ditangkap," terangnya melalui telepon, Jumat (19/5).