Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan akan terus mencermati dan mengawal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)Johnny G. Plate sebagai tersangka.
Dia pun meminta publik menunggu proses hukum dan peradilan berjalan atas kasus hukum tersebut.
"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal," kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial Instagram resmi@mohmahfudmd, seperti dikutip di Jakarta, Kamis.
Dalam unggahan yang sama, Mahfudjuga menyampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhati-hati dalam menangani kasus korupsi BAKTI Kominfo, termasuk akhirnya menetapkan Johnny sebagai tersangka.
"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik," tambahnya.
Oleh karena itu, dia yakin Kejagung telah mengantongi dua alat bukti kuat hingga menetapkan JohnnyG. Plate sebagai tersangka.
Apabila Kejaksaan menunda penetapan tersangka itu, manakala telah mengantongi dua alat bukti yang kuat, tambahnya, maka itu justru bertentangan dengan hukum.
"Kalau sudah yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapa pun sebagai tersangka; tetapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, (maka)memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," jelas Mahfud.
DiPekanbaru, Riau, Rabu malam (17/5), Mahfud juga menyampaikan Kejagungtelah cukup teliti dan berulang kali memeriksa dugaan korupsi BAKTI Kominfo sebelum menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.
Dia menyebut penetapan tersangka itu menunggu waktu yang tidak singkat karena penyidik memerlukan waktu kembali mengecek dan mendalami kasus agar penetapan tersangka Johnny tidak menjadi isu politik.
"Saya katakan, hati-hati, ini ada unsur politiknya, beririsan;tetapi kalau hukum sudah menyatakan ada buktinya, dua alat bukti cukup, dan anda yakin dibawa ke pengadilan bisa membuktikan, segera tersangkakan. Sebenarnya, ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya, karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik," ujarMahfud MD.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu, menetapkanJohnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat mengumumkan tersangka menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.
Berita Lainnya
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto deteksi pergerakan massa yang menolak hasil pemilu
15 March 2024 15:32 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto minta masyarakat tunggu hasil KPU soal jumlah suara PSI
05 March 2024 16:24 WIB
Menko Polhukam minta ikuti mekanisme Bawaslu dan MK jika ingin gugat pemilu
28 February 2024 15:02 WIB
Wiranto nilai Hadi Tjahjanto sosok tepat isi jabatan sebagai Menko Polhukam
21 February 2024 13:38 WIB
Presiden Jokowi lantik Hadi sebagai menko polhukam dan AHY jadi menteri ATR
21 February 2024 11:55 WIB
Presiden Jokowi lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR baru Rabu pagi
21 February 2024 10:14 WIB
Sahroni dengar adanya isu Hadi Tjahjanto akan dilantik jadi Menko Polhukam
20 February 2024 14:32 WIB
Presiden RI tunjuk Tito Karnavian sebagai Plt Menko Polhukam
02 February 2024 15:16 WIB