Ini harga beras untuk zakat fitrah di Pelalawan

id zakat fitrah,kemenag pelalawan

Ini harga beras untuk zakat fitrah di Pelalawan

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan H Jisman. (ANTARA/Yusuf Nasution)

Pangkalan Kerinci (ANTARA) - Harga beras untuk menunaikan zakat fitrah pada tahun ini di Kabupaten Pelalawan berkisar Rp25.000 hingga Rp42.500 untuk 3,5 liter beras.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan H Jisman di Pangkalan Kerinci, Jumat (19/4) mengatakan patokan nilai zakat fitrah tersebut berdasarkan harga beras di pasaran.

Menurutnya, Kemenag sudah menetapkan nilai zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Pelalawan pada Ramadhan 1444 H ini terhitung mulai 31 Maret 2023.

"Di akhir Ramadhan ini, sebagai umat muslim kita memiliki kewajiban membayar zakat fitrah, bagi umat muslim yang mampu untuk menunaikannya. Nantinya, zakat itu akan disalurkan saudara-saudara muslim lainnya," lanjutnya.

Zakat fitrah, katanya, wajib dikeluarkan bagi umat muslim yang memiliki kelebihan menjelang hari raya Idul Fitri.

"Untuk membayar zakat fitrah dapat disalurkan melalui unit-unit pengumpulan zakat atau melalui Baznas.

Menurut Jisman, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 52/2014 pada pasal 30 ayat 1 besaran zakat fitrah 3,5 liter atau 2,5 kilogram dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi, yakni, terbagi atas beberapa kelompok harga.

Kelompok pertama adalah beras jenis Pandan Wangi sebesar Rp42.500. Kelompok kedua adalah beras jenis Mudik, Solok, dan Anak Daro sebesar Rp40.000. Kelompok ketiga adalah beras Ramos sebesar Rp37.500. Kelompok beras keempat adalah beras Belida sebesar Rp35.000.

"Kelompok kelima beras Top Koki sebesar Rp32.500. Kelompok enam Beras Penyalai sebesar Rp32.500. Dan, kelompok tujuh beras Bulog sebesar Rp25.000," jelasnya.