Kemenag Inhil tetapkan qimat zakat fitrah tahun 1441 H/2020 M

id Kemenag inhil, zakat fitrah, inhil, tembilahan

Kemenag Inhil tetapkan qimat zakat fitrah tahun 1441 H/2020 M

Kasubbag Tata Usaha, Kemenag Inhil, Idrus (ANTARA/Adriah)

Tembilahan (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir telah menetapkan Qimat Zakat Fitrah tahun 1441 H/2020 M untuk wilayah berjuluk Negeri Hamparan Kelapa Dunia ini.

Kasubbag Tata Usaha Kemenag Inhil, Idrus mengatakan hal tersebut sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kemenag Inhil dengannomor B.460/Kk.04.2/1/HK.03.2/5/2020 tentang kisaran zakat Fitrah.

"Hal tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan Tim Penetapan Qimat Zakat Fitrah Indragiri Hilir dengan berpedoman pada harga beras di pasaran dalam Kota Tembilahan," serbut Idrus.

Zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Islam yakni dengan ukuran 1 sha atau gantang atau sama dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang biasa dikonsumsi apabila diukur dengan uang maka nilai zakat dihitung sesuai harga di pasaran.

Idrus menambahkan terkait pelaksana pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah tersebut dilaksanakan oleh unit pengumpul zakat (UPZ) masjid/musaladimana teknisnyapembagiannya sedapat mungkin tidak ada kontak fisik langsung.

"Teknis penyaluran zakat dihindari pergunakan kupon dan pengumpulan masa, diutamakan pendistribusianya dilakukan secara langsung oleh panitia zakat ke mustahik, dan petugas amil menggunakan standar kesehatan berupa masker, sarung tangan dan menjaga jarak," sebutnya.

Selain itu, Irus berharap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan, pengurus masjid/ musholla, unit pengumpul zakat (UPZ) se Kabupaten Inhil paling lambat tanggal 25 Syawal 1441 H melaporkan kepada Kantor Kemenag Kabupaten Inhil hasil pengumuman dan pendistribusian sesuai ketentuan syariat islam.

Adapun kisaran zakat fitrah mulai dari tertinggi hingga terendah yakni beras Kurik Susu asal Solok, Sumbar Rp14.000 per kilogram, jumlah zakat fitrah Rp35.000. Beras Anak Daro asal Solok Sumbar Rp13.500 per kilogram, Jumlah zakat fitrah Rp33.750.

Beras Sili asal Solok, Sumbar Rp12.500 per kilogram, jumlah zakat fitrah Rp31.250. Beras Belida asal Palembang, Rp12.000 per kilogram, jumlah zakat fitrah Rp30.000.

Beras Kayu Manis asal Palembang Rp12.000 per kilogram, jumlah zakat fitrah Rp30.000. Beras Cucak Rowo asal Palembang Rp12.000 per kilogram, jumlah zakat fitrah Rp30.000.

Beras Kutilang asal Palembang, Rp12.000 per kilogram, jumlah zakat fitrah Rp30.000. Beras Bom asal Palembang Rp. 11.000 per kilogram, jumlah zakat fitrah Rp27.500.

Beras Karya Lokal Rp12.000 per kilogram, jumlah zakat fitrah Rp30.000 dan Beras Bulog asal Lokal, Rp10.000 per kilogram, jumlah zakat fitrah Rp. 25.000.

Baca juga: Baznas Bengkalis salurkan zakat ke 2.133 mustahik

Baca juga: Badan Zakat Pertamina Dumai Salurkan 1.500 Paket Sembako Peduli COVID-19