Wah, 734 jamaah haji Inhil batal berangkat

id Kepala Kantor Kemenag Inhil Harun,Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Guspiandi ,Jamaah haji inhil,haji inhil,inhil,tembilahan,indragiri hilir

Wah, 734 jamaah haji Inhil batal berangkat

Ilustrasi - Suasana Masjidil Haram diambil dari Balcony The Makkah Clock Tower Museum, Mekah, Arab Saudi, Jumat (6/9/2019). Pascamusim haji, Masjidil Haram kini dipadati jamaah umrah yang datang dari berbagai negara. (ANTARA/Hanni Sofia)

Tembilahan (ANTARA) - Sebanyak 734 orang jamaah haji Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, yang berhak lunas tahun 2021 dipastikan batal berangkat pada tahun ini karena pandemi COVID-19.

“Demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia demi mengedepankan kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah di saat masih pandemi COVID-19 seperti ini," sebut Kepala Kantor Kemenag Inhil Harun melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Guspiandi kepada ANTARA, Kamis.

Pembatalan keberangkatan jamaah haji itu tertuang dalam Keputusan Menteri AgamaNomor 660 tahun 2021. Pembatalan ini dikatakan Guspiandi, sudah melalui kajian mendalam dengan melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR RI.

“Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi," sebutnya.

Guspiandi juga mengatakan, bahwa Kemenag RI juga telah menggelar pertemuan secara virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan tersebut.

"Semua memahami kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," tuturnya.

Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi sampai hari ini juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

"Hal ini tentu berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji, sebab berbagai persiapan yang sudah dilakukan belum dapat difinalisasi," terangnya kembali.

Pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 2021 akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022.

Guspiandi menambahkan, setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan apabila ingin mengambil.

“Jadi uang jemaah aman dan dana haji aman. Kami menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi COVID-19 tahun ini. Keputusan ini pahit, tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19 ini segera usai,” ucapnya.