Lama berlalu, polisi tetapkan tersangka penembakan Haji Permata di Inhil

id Penembakan Haji Permata,Haji permata

Lama berlalu, polisi tetapkan tersangka penembakan Haji Permata di Inhil

Arsip foto. Kepala Bea Cukai Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf saat melakukan press release di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan, Sabtu (16/1/2021) terkait rokok ilegal. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Sekian lama berlalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah menetapkan oknum pegawai Bea Cukai Tembilahan, Indragiri Hilir, berinisial B sebagai tersangka di balik perkara penembakan Haji Permata, seorang pengusaha asal Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan di Pekanbaru, Kamis, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan upaya penyelidikan serta gelar perkara.

"Satu orang berinisial B yang merupakan pegawai Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka, " jelas Asep.

Diungkapkannya, pihaknya telah melakukan rekonstruksi bagaimana sebenarnya peristiwa penembakan Haji Permata tersebut terjadi.

"Proyektil dengan senjatanya sama. Kami sudah periksa yang bersangkutan. Tersangka mengaku ada mengeluarkan tembakan," pungkasnya.

Selain itu, disebutkannya Asep, berkas tersangka juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atau tahap I. Langkah ini untuk dilakukan untuk memastikan kelengkapan syarat formil maupun materi perkara.

Diberitakan sebelumnya, satuan Petugas patroli laut Bea Cukai wilayah khusus Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Tembilahan Provinsi Riau, melakukan pengejaran terhadap empat kapal cepat (high speed craft/HSC) bermesin 6 x 250 PK tanpa nama yang diduga penyelundup rokok ilegal di perairan Sungai Buluh, Riau, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Enam petugas BC tak penuhi panggilan pemeriksaan Polda Riau, begini penjelasannya

Seorang pelaku terduga penyelundup, Haji Jumhan Bin Selo, tewas tertembak di bagian dada oleh petugas Bea Cukai dalam operasi penindakan tersebut. Tewasnya Haji Jumhan atau lebih dikenal dengan sebutan Haji Permata ini karena adanya perlawanan terhadap petugas saat kelompok pelaku penyelundup akan diamankan.

Selain pengusaha asal Batam tersebut, tewas pula bersamanya nahkoda kapal, Baharudin yang tertembak di bagian kepala. Kemudian, dua korban lainnya yakni Abdul Rahman yang mengalami luka tembak di telapak kaki sebelah kiri. Sehingga mendapatkan tujuh jahitan.

Perkara ini, semula dilaporkan pihak keluarga ke Polda Kepulauan Riau (Kepri). Seiring berjalannya waktu, penanganan perkara dilimpahkan ke Polda Riau. Hal itu, lantaran lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Riau.

Baca juga: Bea Cukai: Penembakan pengusaha Haji Jumhan terkait penyelundupan rokok ilegal