Puluhan THL Kebersihan Pekanbaru Harapkan Zakat Fitrah ASN

id puluhan thl, kebersihan pekanbaru, harapkan zakat, fitrah asn

Puluhan THL Kebersihan Pekanbaru Harapkan Zakat Fitrah ASN

Pekanbaru (Antarariau.com) - Puluhan tenaga harian lepas (THL) yang bekerja sebagai petugas kebersihan di lingkup Pemerintah kota Pekanbaru berharap agar PNS/ASN di kota itu menyalurkan zakat fitrahnya kepada mereka berupa 2,5 kg beras itu.

"Kami membutuhkan penyaluran zakat fitrah kepada THL lebih karena adanya pemotongan honor dari Pemko Pekanbaru, sementara itu nilai dan harga bahan kebutuhan pokok terus meningkat,"kata Nely (46) seorang THL Pemko Pekanbaru di Pekanbaru, Rabu.

Nely, bersama Afdal, dan Gina para THL lainnya di jajaran Pemkot Pekanbaru tidak menerima tunjangan hari raya (THR) dari Pemerintah Kota itu padahal tahun sebelumnya diberikan sebesar minimal Rp400.000 per orang.

Ia menyebutkan, pemberian zakat fitrah itu dibutuhkan apalagi dalam menyambut Idul Fitri 1438 hijriah untuk memenuhi keperluan berlebaran seperti membeli baju lebaran untuk anak, kue lebaran dan lainnya.

"Kami mohon kebijakan Pemko Pekanbaru untuk menyalurkan zakat Fitrah berasal dari ratusan PNS di kota itu kepada THL, tentunya kami akan sangat terbantu apalagi selain tidak menerima THR, honor diterima setiap bulan juga mengalami pemotongan," katanya.

Berdasarkan informasi yang kami terima, katanya, pemotongan honor THL terkait atas pemotongan APBD Pekanbaru tahun 2017, namun demikian PNS di lingkungan Pemkot Pekanbaru, justru mendapatkan THR dari APBD Pekanbaru.

Afdal mengakui, dirinya dan beberapa teman-temannya mencoba mendatangi rumah-rumah warga yang bersedia menyalurkan zakat fitrah kepada mereka.

"Alhamdulillah kami diterima oleh sejumlah warga yang bersedia menyalurkan zakat fitrahnya langsung kepada kami. Ini sangat membantu kami dalam menyiapkan keperluan berlebaran keluarga," katanya.

Kakanwil Kemenag Riau, H Ahmad Supardi Hasibuan MA, mengimbau masyarakat daerah itu segera membayarkannya sebelum Idul Fitri, sebab zakat fitrah adalah zakat atas badan, zakat atas diri, dan atau zakat atas kepala bagi masing-masing diri umat Islam.

Ia mengatakan, zakat fitrah berbeda dengan zakat-zakat lainnya, karena zakat itu adalah zakat atas harta dan penghasilan, sedangkan zakat fitrah adalah zakat atas diri.

"Oleh karena itu syarat-syarat zakat seperti nishab dan haul tidak disyaratkan dalam zakat fitrah,"katanya.

Ia menjelaskan, zakat Fitrah diwajibkan atas setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, besar maupun kecil, bahkan wajib bagi bayi yang baru lahir dan orang sakit yang mendekati ajal sekalipun, yang memiliki kelebihan makanan bagi diri dan keluarganya pada tanggal 1 Syawal.

Zakat Fitrah adalah zakat wajib yang bersifat universal, tanpa memandang gender, jenis kelamin, status sosial, suku bangsa, besar kecil, maupun umur. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran dan hadis Rasulullah SAW, yang artinya "Sesungguhnya telah beruntunglah orang yang mengeluarkan zakat (fitrahnya) dan menyebut nama Tuhannya (mengucap takbir, membesarkan nama Allah), lalu dia mengerjakan Sholat (Idul Fitri).(Q.S. 87 ayat 14-15).

Berikutnya dalam salah satu hadist bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, dari Abdullah bin Umar ra, bahwasanya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan untuk setiap jiwa kaum muslim, merdeka atau budak, lelaki atau perempuan, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha kurma atau satu sha gandum.

Zakat fitrah tersebut adalah makanan pokok dari suatu daerah. Di Indonesia Zakat fitrah pada umumnya adalah dalam bentuk beras, dalam kualitas yang sama dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari, yang ukurannya adalah satu sho kurma atau gandum, atau sama dengan 2,5 Kg beras dan dapat dibayarkan dengan uang senilai 2,5 Kg beras tersebut, dengan perhitungan sesuai penetapan kisaran harga zakat fitrah tahun 2017, dari Kementrian Agma RI yang diterbitkan 2 Juni 2017 di Jakarta.

Untuk jenis beras Bulog harga Rp.9300 x 2,5 kg menjadi Rp23.250 perorang, untuk jenis beras topi koki Rp11.000/kg x 2,5 kg menjadi Rp27.500/per orang, jenis beras belida Rp11.500/kg x2,5 kg menjadi Rpp28.750 per orang, jenis beras mundam Rp11.500/kg x 2,5 kg menjadi Rp28.750 perorang itu.

Berikutnya untuk jenis beras mudik/solok/anak daro Rp12.500/kg x 2,5 kg menjadi Rp31,250 per orang, jenis beras pandan wangi Rp13.000/kg x 2,5 kg menjadi Rp32.500/kg, dan jenis beras Ramos 13.500/kg x2,5 kg menjadi Rp33.750 per orang, selain itu jenis beras pandan wangi SLS Rp13.500/kg x 2,5 kg menjadi Rp33.750 per orang.